Tiga Syarat Taksi Online Bebas Mengaspal

Siswanto, Erick Tanjung

Rabu, 01 Juni 2016 | 19:14 WIB
Tiga Syarat Taksi Online Bebas Mengaspal
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkopolhukam Luhut Panjaitan, dan Menkominfo Rudiantara [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Pemerintah memutuskan transportasi mobil berbasis aplikasi online, seperti Uber Taxi dan Grab Car, harus memenuhi persyaratan pemerintah. yang tak memenuhi syarat, dilarang beroperasi.

"Tadi kami sudah rapat menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu yang mana batas waktu untuk persyaratan transportasi umum berbasis aplikasi online batas waktunya 31 Mei, kemarin. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan silakan jalan seperti Uber, Grab dan lainnya. Kalau yang belum, silakan urus izin, lengkapi persyaratan dulu baru boleh jalan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Jonan menyebut tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang mobilnya kecil atau berkapasitas empat atau lima penumpang harus memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum. Sedangkan yang mobilnya minibus berkapasitas penumpang tujuh atau lebih, harus memiliki SIM B1 Umum.

"SIM ini tidak bisa ditawar. ‎Kedua kendaraannya harus lulus uji KIR. Izin KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di tempat macam-macam, perusahaan mobil," ujar dia.

Jonan mengungkapkan sampai sekarang, dari 3.300 unit Uber Taxi dan Grab Car, yang mengurus uji KIR baru sekitar 300-an mobil. ‎

Ketiga, mobil berbasis aplikasi online STNK-nya harus atas nama perseroan terbatas atau koperasi.

"STNK-nya bagaimana, karena angkutan umum itu harus berbadan hukum, kalau PT, STNK-nya harus atas nama PT, kalau berbadan hukum koperasi juga harus atas nama sesuai peraturan koperasi. Pada prinsipnya belum memenuhi aturan itu maka tidak boleh jalan.‎ Kalau tetap jalan (beroperasi) saat pemeriksaan akan kami kandangkan kendaraannya," tutur dia.

Transportasi berbasis aplikasi online sebelumnya menuai protes dari pengusaha transportasi konvensional. Mereka menganggap kehadiran transportasi baru ini mengambil ceruk bisnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub: Taksi Online Tak Harus Berplat Kuning

Kemenhub: Taksi Online Tak Harus Berplat Kuning

Bisnis | Rabu, 27 April 2016 | 15:34 WIB

Kini Tarif Tranportasi Online Harus Disepakati Pemerintah

Kini Tarif Tranportasi Online Harus Disepakati Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 22 April 2016 | 12:58 WIB

Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online

Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online

Bisnis | Kamis, 21 April 2016 | 09:21 WIB

Jonan Tetap Tolak Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum

Jonan Tetap Tolak Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum

Bisnis | Selasa, 12 April 2016 | 19:05 WIB

Terkini

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

FIFA Tuai Kontroversi Lagi, Final Piala Dunia 2026 Bakal Punya Halftime Show?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:31 WIB

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Ulasan Men Are from Mars, Women Are from Venus: Memahami Perbedaan Cara Pria dan Wanita Mencintai

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:30 WIB

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

Harta Rp73 Miliar Menteri PU Dody Hanggodo, Koleksi Mobil Mewah dan Polemik Mutasi ASN

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:29 WIB

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

5 Sunscreen Merek Lokal untuk Kulit Sensitif, Cegah Iritasi dan Kulit Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:28 WIB

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

Peringatan! Cadangan Minyak Dunia Menipis saat AS - Iran Perang Lagi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

Di Tengah Hilirisasi Nikel, Perempuan Pulau Obi Menemukan Jalan Baru Gerakkan Ekonomi

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:27 WIB

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan

Bali | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:25 WIB

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Intip Wisma Terapung Asian Games 2026, Tempat Menginap Tim Indonesia

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:23 WIB

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Kelangkaan Pertalite Meluas, ESDM Turunkan Tim Usut Masalah Distribusi BBM

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 12:20 WIB

×