Tiga Syarat Taksi Online Bebas Mengaspal

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 01 Juni 2016 | 19:14 WIB
Tiga Syarat Taksi Online Bebas Mengaspal
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkopolhukam Luhut Panjaitan, dan Menkominfo Rudiantara [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Pemerintah memutuskan transportasi mobil berbasis aplikasi online, seperti Uber Taxi dan Grab Car, harus memenuhi persyaratan pemerintah. yang tak memenuhi syarat, dilarang beroperasi.

"Tadi kami sudah rapat menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu yang mana batas waktu untuk persyaratan transportasi umum berbasis aplikasi online batas waktunya 31 Mei, kemarin. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan silakan jalan seperti Uber, Grab dan lainnya. Kalau yang belum, silakan urus izin, lengkapi persyaratan dulu baru boleh jalan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Jonan menyebut tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang mobilnya kecil atau berkapasitas empat atau lima penumpang harus memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum. Sedangkan yang mobilnya minibus berkapasitas penumpang tujuh atau lebih, harus memiliki SIM B1 Umum.

"SIM ini tidak bisa ditawar. ‎Kedua kendaraannya harus lulus uji KIR. Izin KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di tempat macam-macam, perusahaan mobil," ujar dia.

Jonan mengungkapkan sampai sekarang, dari 3.300 unit Uber Taxi dan Grab Car, yang mengurus uji KIR baru sekitar 300-an mobil. ‎

Ketiga, mobil berbasis aplikasi online STNK-nya harus atas nama perseroan terbatas atau koperasi.

"STNK-nya bagaimana, karena angkutan umum itu harus berbadan hukum, kalau PT, STNK-nya harus atas nama PT, kalau berbadan hukum koperasi juga harus atas nama sesuai peraturan koperasi. Pada prinsipnya belum memenuhi aturan itu maka tidak boleh jalan.‎ Kalau tetap jalan (beroperasi) saat pemeriksaan akan kami kandangkan kendaraannya," tutur dia.

Transportasi berbasis aplikasi online sebelumnya menuai protes dari pengusaha transportasi konvensional. Mereka menganggap kehadiran transportasi baru ini mengambil ceruk bisnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub: Taksi Online Tak Harus Berplat Kuning

Kemenhub: Taksi Online Tak Harus Berplat Kuning

Bisnis | Rabu, 27 April 2016 | 15:34 WIB

Kini Tarif Tranportasi Online Harus Disepakati Pemerintah

Kini Tarif Tranportasi Online Harus Disepakati Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 22 April 2016 | 12:58 WIB

Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online

Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online

Bisnis | Kamis, 21 April 2016 | 09:21 WIB

Jonan Tetap Tolak Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum

Jonan Tetap Tolak Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum

Bisnis | Selasa, 12 April 2016 | 19:05 WIB

Terkini

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:32 WIB

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:02 WIB