Tiga Syarat Taksi Online Bebas Mengaspal

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Rabu, 01 Juni 2016 | 19:14 WIB
Tiga Syarat Taksi Online Bebas Mengaspal
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkopolhukam Luhut Panjaitan, dan Menkominfo Rudiantara [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Pemerintah memutuskan transportasi mobil berbasis aplikasi online, seperti Uber Taxi dan Grab Car, harus memenuhi persyaratan pemerintah. yang tak memenuhi syarat, dilarang beroperasi.

"Tadi kami sudah rapat menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu yang mana batas waktu untuk persyaratan transportasi umum berbasis aplikasi online batas waktunya 31 Mei, kemarin. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan silakan jalan seperti Uber, Grab dan lainnya. Kalau yang belum, silakan urus izin, lengkapi persyaratan dulu baru boleh jalan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Jonan menyebut tiga persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang mobilnya kecil atau berkapasitas empat atau lima penumpang harus memiliki Surat Izin Mengemudi A Umum. Sedangkan yang mobilnya minibus berkapasitas penumpang tujuh atau lebih, harus memiliki SIM B1 Umum.

"SIM ini tidak bisa ditawar. ‎Kedua kendaraannya harus lulus uji KIR. Izin KIR-nya tidak harus di DKI, bisa di tempat macam-macam, perusahaan mobil," ujar dia.

Jonan mengungkapkan sampai sekarang, dari 3.300 unit Uber Taxi dan Grab Car, yang mengurus uji KIR baru sekitar 300-an mobil. ‎

Ketiga, mobil berbasis aplikasi online STNK-nya harus atas nama perseroan terbatas atau koperasi.

"STNK-nya bagaimana, karena angkutan umum itu harus berbadan hukum, kalau PT, STNK-nya harus atas nama PT, kalau berbadan hukum koperasi juga harus atas nama sesuai peraturan koperasi. Pada prinsipnya belum memenuhi aturan itu maka tidak boleh jalan.‎ Kalau tetap jalan (beroperasi) saat pemeriksaan akan kami kandangkan kendaraannya," tutur dia.

Transportasi berbasis aplikasi online sebelumnya menuai protes dari pengusaha transportasi konvensional. Mereka menganggap kehadiran transportasi baru ini mengambil ceruk bisnis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemenhub: Taksi Online Tak Harus Berplat Kuning

Kemenhub: Taksi Online Tak Harus Berplat Kuning

Bisnis | Rabu, 27 April 2016 | 15:34 WIB

Kini Tarif Tranportasi Online Harus Disepakati Pemerintah

Kini Tarif Tranportasi Online Harus Disepakati Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 22 April 2016 | 12:58 WIB

Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online

Kemenhub Luncurkan Aturan Baru Terkait Transportasi Online

Bisnis | Kamis, 21 April 2016 | 09:21 WIB

Jonan Tetap Tolak Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum

Jonan Tetap Tolak Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum

Bisnis | Selasa, 12 April 2016 | 19:05 WIB

Terkini

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:38 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:27 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:26 WIB

DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus

DPR Dorong Kemenkes Pastikan Pengobatan Terbaik untuk Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 14:07 WIB

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:57 WIB

Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?

Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:56 WIB

Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak

Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:51 WIB

Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS

Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:49 WIB

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:38 WIB