Jonan Tetap Tolak Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 12 April 2016 | 19:05 WIB
Jonan Tetap Tolak Sepeda Motor Jadi Transportasi Umum
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Stasiun Bekasi [suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak setuju apabila sepeda motor dilegalkan menjadi angkutan umum karena sangat berisiko terhadap faktor keselamatan baik penummpang maupun pengemudi.

"Secara pribadi, saya tidak setuju karena angka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua," katanya di Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Jonan menyebutkan angka tersebut setara dengan 30.000 jiwa yang melayang dalam setahun.

"Saya enggak tahu mungkin kalau dilegalkan bisa ratusan ribu," katanya.

Pernyataan itu menyusul dorongan dari sejumlah anggota Komisi V DPR agar Menhub menyesuaikan undang-undang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Menurut Jonan, tidak ada yang perlu direvisi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan karena peraturannya sudah jelas, termasuk untuk taksi berbasis aplikasi.

"Ini terserah inisatifnya Komisi V, tapi kalau saya tetap (tidak setuju," katanya.

Dia menuturkan memang di sebagian negara ada yang menggunakan sepeda motor sebagai angkutan umum, tetapi memiliki izin resmi dan pengemudinya mengantongi SIM C umum.

"Ada memang di Prancis tetapi sepeda motornya 1.000 cc, pengemudinya punya SIM C umum, ya terserah saja apakah misalnya di sini persyaratan umumnya harus pakai motor 500 cc minimal atau bagaiman," katanya.

Terkait taksi online, Jonan juga tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Aturannya sudah jelas, supirnya harus punya SIM A umum, berlisensi, ini tidak pandang bulu kalau yang tidak memenuhi minta kepolisian, ditilang saja," katanya.

Pasalnya, berdasarkan hasil diskusi dengan Menkopolhukam, Menkominfo, taksi berbasis aplikasi diwajibkan untuk bekerja sama dengan perusahaan yang resmi hingga 31 Juni 2016 untuk mengurus persyaratannya.

Apabila sampai tenggat waktu tersebut tidak memenuhi, Jonan mengatakan akan menutup aplikasi tersebut.

"Saya sudah bilang ke Grab dan Uber setahun lalu untuk mengurus izin, tetapi tetap saja beroperasi karena aplikasinya masih jalan, yang punya kewenangan ini Kemenkominfo (untuk menutup)," katanya.

Jonan menuturkan Taksi Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Rinciannya dalam Pasal 139 Ayat 4, perusahaan transportasinya tidak berbadan hukum, Pasal 173 Ayat 1 tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, Pasal 53 Ayat 1 tidak melakukan pengujian kendaraan, Pasal 23 Ayat 3 tidak menggunakan tanda nomor tanda kendaraan umum dan Pasal 77, pengemudi tidak memiliki SIM A umum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

VinFast Pasok 20.000 Mobil Listrik untuk Transportasi Online Hingga 2028

Otomotif | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:35 WIB

Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan

Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan

Bisnis | Rabu, 25 Februari 2026 | 14:14 WIB

InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia

InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia

Foto | Senin, 05 Januari 2026 | 04:30 WIB

Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah

Grab Tawarkan Jaminan Tepat Waktu Kejar Pesawat dan Kompensasi Jutaan Rupiah

Bisnis | Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24 WIB

Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana

Anggap Ignasius Jonan Tokoh Bangsa, Prabowo Buka-bukaan soal Pemanggilan ke Istana

News | Selasa, 04 November 2025 | 16:57 WIB

Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial

Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial

News | Selasa, 04 November 2025 | 10:46 WIB

Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana

Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana

News | Selasa, 04 November 2025 | 05:14 WIB

Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?

Ignasius Jonan 2 Jam Bertemu Prabowo, Bahas Proyek Kereta Cepat Bareng AHY?

Bisnis | Senin, 03 November 2025 | 22:13 WIB

Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?

Ignasius Jonan Merapat ke Istana saat Prabowo-AHY Rapat Bahas Utang Whoosh, Bakal Buka-bukaan?

News | Senin, 03 November 2025 | 16:39 WIB

Ignasius Jonan Sekarang Menjabat Apa? Ingat Lagi Katanya Soal Kereta Cepat

Ignasius Jonan Sekarang Menjabat Apa? Ingat Lagi Katanya Soal Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:03 WIB

Terkini

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

BRI Gelar Aksi Sosial Ramadan 1447 Hijriah, 8.500 Anak Yatim Terima Santunan Nasional

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:43 WIB

ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya

ADRO Siapkan Rp4 Triliun untuk Buyback Saham, Boy Thohir Ungkap Rencananya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:24 WIB

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Skandal BNI, Kronologi Hilangnya Uang Jemaat Gereja di Rantauprapat Rp 28 Miliar

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:20 WIB

BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran

BSI Siapkan Rp45 Triliun Uang Tunai dan Layanan Digital Selama Libur Lebaran

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:12 WIB

Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000

Emas Antam Lebih Murah Lagi Hari Ini, Harganya Turun Rp 4.000

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:12 WIB

Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya

Menhub Putar Otak Urai Kemacetan Kendaraan di Gilimanuk, Begini Jurusnya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:07 WIB

Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?

Untung Mana Bea Cukai Bubar atau Reformasi Total?

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:07 WIB

Tak Hanya Jaminkan Kredit, Jamkrindo Syariah Tebar Zakat Rp 1,09 Miliar

Tak Hanya Jaminkan Kredit, Jamkrindo Syariah Tebar Zakat Rp 1,09 Miliar

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:02 WIB

Cair! Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Timur Tembus Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya

Cair! Bantuan Pasca-Bencana di Aceh Timur Tembus Rp 100 Miliar, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:54 WIB

Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI

Strategi Prudential Syariah Tingkatkan Inklusi dan Garap Pasar Halal di RI

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:46 WIB