Suara.com - Komisi II DPR tak keberatan Komisi Pemilihan Umum jika ingin melakukan judicial review terkait pasal 9 huruf a dalam UU Pilkada yang menerangkan tugas dan wewenang KPU.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman menjelaskan gugatan judicial review ini diperbolehkan asalkan pasal yang diujikan memiliki legal standing yang secara jelas.
"Asal jelas mana yang diuji. Kemudian di UUD itu bunyinya apa. Jadi misalnya, yang mau diuji itu adalah KPU harus independen. Nah, mandiri itu disebut independen? Kalau UUD 1945 pasa 22 e ayat 5 mengatakan Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, dan mandiri," kata Rambe di DPR, Kamis (9/6/2016).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay sebelumnya mengungkapkan, UU Pilkada yang baru membuat pihaknya jadi tak mandiri lagi dalam mengambil keputusan.
Dalam pasal itu disebutkan, tugas dan wewenang KPU adalah menyusun dan menetapkan peraturan KPU serta pedoman teknis pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat yang keputusannya mengikat.
Menurut Hadar, KPU oleh UUD 1945 ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Aturan baru itu dianggap menjadi penghalang kemandirian KPU.