Array

Mabes Polri Imbau Para Guru Tak Gemar Kekerasan

Selasa, 14 Juni 2016 | 15:54 WIB
Mabes Polri Imbau Para Guru Tak Gemar Kekerasan
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan. Sebelumnya, Anies berpendapat bahwa persoalan guru sekolah melakukan kekerasan semestinya, wali murid jangan langsung melaporkan dahulu. Bila bisa diselesaikan dengan persuasif tidak perlu sampai ke pidana hukum.

"Bagus sekali. Juga dihimbau para guru tidak perlu lakukan kekerasan dalam mendidik apalagi memukul, membuat murid jadi cidera,"kata Boy di Bareskrim,Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).

Boy menambahkan untuk para guru ia meminta agar dipastikan tidak ada yang sifatnya gemar melakukan kekerasan. Sebab fungsi guru memang untuk mendidik anak anak.

"Sehingga tidak menimbulkan komplen kalau komplen dia (wali murid), merasa hak terganggu," ujar Boy.

Boy menuturkan bahwa saat ini polisi bekerja secara profesional. Bila memang ada laporan masyarakat yang memang merasa terganggu, Polri pasti akan siap melayani.

"Kan, Tugas polisi sesuai KUHAP, harus menerima laporan dan pengaduan itu kan amanah UU untuk dibuktikan apakah laporan itu terkait tindak pidana. Jadi bisa melaporkan jangankan tindakan fisik kadang omongan saja bisa dilaporkan," tambah Boy .

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menyesalkan aksi lapor polisi para wali murid karena sang anak mendapatkan perlakuan kasar guru. Menurutnya ini bisa diselesaikan baik-baik.

Anies minta wali murid melaporkan guru yang bertindak kasar kepada Kepala Sekolah. Jangan sampai kasus ini dibawa ke ranah hukum.

"Ini adalah peristiwa pendidikan, bukan peristiwa hukum, melihat kalau kaya gini mengadu saja ke Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan," kata Anies di Kompleks Widya Chandra III, Jakarta Selaran, Senin (13/6/2016).

Menurut Anies, guru mempunyai aturan tersendiri dalam mendidik. Bahkan dilindungi undang-undang.

"Jangan melakukan kekerasan. Sisanya siswa tidak usah menuntut. Disisi lain guru juga jangan melakukan itu intinya," kata Anies.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI