Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi catatan kriminal Jessica saat berada di Australia. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan kasus utama.
"Info rekam jejak Jessica di Ausie pernah melanggar lalin. kasus itu hanya pelanggaran lalin dibentuk opini bahwa dia seorang kriminal," katanya.
Dalam sidang itu, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.