Dewan Pers Sebut Banyak Laporan Pemberitaan Media yang Sadistis

Selasa, 21 Juni 2016 | 17:33 WIB
Dewan Pers Sebut Banyak Laporan Pemberitaan Media yang Sadistis
Kantor Dewan Pers. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pers mencatat banyak pemberitaan sadistis di media massa akhir-akhir ini. Berita sadis itu berbentuk narasi dan gambar.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Imam Wahyudi dalam Diskusi yang bertajuk 'Pemberitaan Media yang Sadistis' di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

"Mengenai kasus yang kami tangani di dewan pers yakni kasus sadistis yang dalam hal ini mengambil pemuatan berita atau gambar yang sadis di media pers yang sebagian diambil dari media sosial," ujar Imam dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Oleh karena itu dengan hadirnya Dewan Pers bisa menyelesaikan laporan pengaduan soal pemberitaan sadistis yang dimuat di media ke Dewan Pers. Akar persoalan terkait pemberitaan yang sadistis di media yakni soal kebebasan pers.

"Bahwa akar semua persoalan pada kebebasan pers, jadi kenapa kebebasan pers penting dalam masyarakat demokrasi? karena tanpa ada pers yang bebas, tidak akan pernah terwujud demokrasi," ucapnya.

Menurutnya, jika tidak ada kebebasan pers, tidak akan pernah terwujud negara yang menganut demokrasi. Serta Kebebasan pers merupakan pilar ke empat demokrasi. Lebih lanjut prinsip kebebasan pers kata Imam, tidak ada lagi sistem perizinan kepada media massa dan tidak ada sensor .

"Di Undang-undang kita tidak ada pembredelan atau larangan penyiaran. Setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers,"kata Imam.

Imam menambahkan, prinsip kebebasan pers telah tercantum dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.

"Pasal 28 yakni prinsip kebebasan pers sudah tercantum yang berisi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan dan tulisan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI