Wartawan Spesialis Peras Pejabat Selingkuh Ditangkap Polisi

Siswanto | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2016 | 13:50 WIB
Wartawan Spesialis Peras Pejabat Selingkuh Ditangkap Polisi
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya menangkap komplotan pemeras yang mengaku sebagai wartawan, pada Kamis (21/6/2016) lalu. Mereka berinisial CS (34), GS (51), FS (25), MGH (26), dan NL (22).

Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy Kurniawan menjelaskan modus aksi mereka dengan cara mencari pasangan yang sedang check in di hotel.

"Ketika pelaku menemukan target yang akan dijadikan korban, maka mereka langsung membagi tugas. Ada yang mengikuti perempuan dan ada yang mengikuti laki-laki," kata Hendy, Jumat (24/6/2016).

Hendy mengatakan sasaran mereka ialah orang-orang yang sudah resmi menikah sehingga mudah diperas. Seperti yang dialami RY (56) salah satu korban.

"Mereka sebelumnya lakukan surveillance dulu. Yang menjadi korban pemerasan hanya yang memiliki pasangan resmi (suami atau istri). Kalau korbannya masih single tidak menjadi target mereka," ujar Hendy.

"Ketika tahu itu pasangan gelap, mereka mengambil gambar dan foto-foto. Nanti pelaku mencari tahu dia itu korban seorang pejabat atau pengusaha. Nah setelah itu baru mereka akan mengirimkan foto-fotonya untuk bentuk ancaman mereka. Apabila korban tidak memberikan uang," kata Hendy.

Mereka mengancam akan memberitakan RS kalau tidak memberikan uang Rp300 juta.

"Para pelaku mengancam korban, harus membayar Rp300 juta jika tidak mau diberitakan di media dan dibawa ke kantor polisi. Lalu, korban katanya hanya sanggup banyar Rp50 juta,"ujar Hendy.

Kasus tersebut terbongkar setelah RY tak tahan dengan ancaman, kemudian melapor ke polisi pada Sabtu (18/6/2016).

Setelah dibekuk, komplotan itu mengaku sudah beraksi sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda di Jakarta.

"Kami sita, lima ponsel, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga buah kartu pers, dua buah buku tabungan dan satu unit mobil Toyota Avanza," ujar Hendy.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bandit Beraksi Jelang Lebaran, Motor Jurnalis Suara.com Digasak

Bandit Beraksi Jelang Lebaran, Motor Jurnalis Suara.com Digasak

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 20:36 WIB

Tiga Pencuri Tertangkap Saat Kembali Lagi ke Rumah Korbannya

Tiga Pencuri Tertangkap Saat Kembali Lagi ke Rumah Korbannya

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 15:32 WIB

Sadis, Orang Ini Bawa-bawa Janin Tak Bernyawa di Jok Motor

Sadis, Orang Ini Bawa-bawa Janin Tak Bernyawa di Jok Motor

News | Kamis, 16 Juni 2016 | 15:18 WIB

Terkini

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB