Ternate Rugi Rp11 Miliar Akibat Pembatalan Perda

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 25 Juni 2016 | 10:28 WIB
Ternate Rugi Rp11 Miliar Akibat Pembatalan Perda
Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Pembatalan lima Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Pusat diperkirakan bisa menyebabkan Pemkot Ternate rugi Rp11 miliar. Kerugian itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dari 3.143 perda yang dibatalkan, lima diantaranya perda Kota Ternate dan hal ini sangat pengaruhi pendapatan daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Sabtu (25/6/2016).

Pemkot belum tahu Perda-perda mana yang dibatalkan. Sebab sampai saat ini tembusannya disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD belum diterima.

Menurut dia, pihaknya akan kaji bersama mengenai Perda yang dibatalkan dan apakah semua Perda dibatalkan ataukah cuma pasal-pasal tertentu saja yang dibatalkan.

"Dibatalkan itu nanti disusulkan, apakah kita kemudian melakukan perubahan terhadap perda itu atau sama selaki tidak lagi dilakukan perubahan di dalamnya, kita belum tahu," katanya.

Mubin mengatakan, kalau benar perda-perda seluruhnya dicabut, dilarang dan dibatalkan, resikonya besar karena PAD bisa turun hingga sekitar Rp 11 miliar.

"Kalau Pemerintah Pusat mengambil langkah seperti itu, sebaliknya Pemerintah Pusat harus cari solusinya melalui dana perimbangan harus diperbesar, sehingga pendapatan tidak merosot seperti itu, yang pada akhirnya berdampak pada program dan kegiatan," katanya.

Kota Ternate membutuhkan pendanaan yang besar, karena itu, Mubin menyatakan, pembatalan Perda tersebut harus diikuti dengan pendanaan daerah yang lebih baik lagi, agar dapat membiayai program dan kegiatan.

"Dana perimbangan itu ada Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lain-lain pendapatan yang dianggap sah, jadi Pemerintah Pusat harus realistis," ujarnya.

Mubin memberikan contoh apakah dengan dibatalkan perda itu kemudian proses pelayanan tidak ada, tidak mungkin, misalnya, izin HO dan kalau dibatalkan semuanya akan rusak, karena orang mendirikan bangunan itu perlu ada izin untuk menjaga pengawasan, menjaga bagaimana pemanfaatan rencana tata ruang kota dan kalau dibiarkan mereka seenaknya bangun, kan rusak berarti sama dengan tidak ada pemerintahan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua DPR Minta Klarifikasi Penghapusan Ribuan Perda

Ketua DPR Minta Klarifikasi Penghapusan Ribuan Perda

News | Senin, 20 Juni 2016 | 13:35 WIB

Bupati Banjar Ngotot Pertahankan 'Perda Islami'

Bupati Banjar Ngotot Pertahankan 'Perda Islami'

News | Jum'at, 17 Juni 2016 | 00:43 WIB

Kemendagri Klaim Tak Ada Perda Intoleran yang Dihapus

Kemendagri Klaim Tak Ada Perda Intoleran yang Dihapus

News | Kamis, 16 Juni 2016 | 22:27 WIB

Mendagri Pastikan Tak ada Penghapusan Perda Berbau Syariat Islam

Mendagri Pastikan Tak ada Penghapusan Perda Berbau Syariat Islam

News | Kamis, 16 Juni 2016 | 04:13 WIB

DPR Minta Penjelasan Mendagri Terkait Penghapusan 3.143 Perda

DPR Minta Penjelasan Mendagri Terkait Penghapusan 3.143 Perda

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 11:46 WIB

Keberatan Perda Dihapus, Silahkan Laporkan ke Presiden

Keberatan Perda Dihapus, Silahkan Laporkan ke Presiden

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 16:48 WIB

Terkini

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:18 WIB

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:16 WIB

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 10:15 WIB

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 10:11 WIB

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:06 WIB

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Banten | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

×