Mendes: Ada 43 Badan Usaha Berinvestasi di Kawasan Transmigrasi

Senin, 27 Juni 2016 | 02:41 WIB
Mendes: Ada 43 Badan Usaha Berinvestasi di Kawasan Transmigrasi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar. [suara.com/Siswanto]

Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mengatakan kini ada 43 badan usaha yang telah berinvestasi di kawasan transmigrasi dengan total nilai investasi mencapai Rp 15 triliun.

"Investor terbanyak di kawasan transmigrasi dari kalangan perkebunan sama halnya dengan kelapa sawit dan karet dan sebagian besar berada di wilayah Sumatera dan Kalimantan," ujar Marwan di Jakarta, Minggu malam.

Menteri Marwan menambahkan pembangunan di kawasan transmigrasi mampu menarik perhatian banyak investor terutama di sektor pertanian dan perkebunan.

"Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang masih sangat luas dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Ini peluang untuk dikembangkan," tambah Menteri Marwan.

Dia menjelaskan wilayah yang luas merupakan potensi besar untuk diberdayakan di bidang perkebunan dan pertanian yang banyak menarik investor untuk berinvestasi.

Saat ini, Kemendes PDTT telah membangun 619 kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia, serta melaksanakan progam transmigrasi melalui pembukaan lahan dengan seluas 391.559 hektar.

"Selain sebagai upaya meningkatkan dan pemerataan pembangunan di daerah, juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap upaya peningkatan ekspor non migas nasional," kata dia.

Investasi bisnis yang akan ditanamkan melalui badan usaha dengan Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT).

Sudah 49 IPT diberikan yang pada umumnya bergerak di sektor perkebunan dan tanaman pangan. Termasuk sembilan badan usaha yang telah mengajukan permohonan IPT di beberapa kawasan transmigrasi dan saat ini sedang dalam proses telaah kelayakan, ujarnya.

"Kini, di berbagai daerah IPT telah menjadi pusat produksi komoditas unggulan dari kawasan transmigrasi dengan nilai investasi yang sangat fantastic, yaitu tidak kurang dari Rp71 triliun," tandas dia.

Kebijakan IPT diatur dalam Permen No. 3/2008 tentang Peran Serta Badan Usaha Dalam Pelaksanaan Transmigrasi. Perusahaan diwajibkan mengajukan proposal kegiatan bisnis di kawasan transmigrasi dengan mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI