Ketua DPRD DKI Bantah Jadi Pembagi Uang di Korupsi Reklamasi

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Rabu, 20 Juli 2016 | 19:16 WIB
Ketua DPRD DKI Bantah Jadi Pembagi Uang di Korupsi Reklamasi
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/7/2016) terkait kasus suap proyek reklamasi. [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi membantah tuduhan yang disampaikan oleh Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi terkait peran dirinya sebagai pembagi uang dari pengembang reklmasi. Pras, sapaan Prasetio, malah meminta kepada Majelis Hakim untuk menanyakan secara langsung kepada Sanusi sendiri, sebab dirinya tidak tahu mengenai hal tersebut.
 
"Saya nggak tahu itu yang mulia. Kalau saya lihat di media sosial, saya adalah eksekutor bagi-bagi uang di DPRD. Saya kembalikan ke yang Mulia untuk menanyakan ke Sanusi secara langsung, saya nggak tahu dan nggak ada," kata Pras dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap reklamasi dengan terdakwa Areisman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
 
Lebih lanjut Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan oleh adik Mohamad Taufik tersebut hanya bisa terjadi pada masa DPRD sebelumnya saja. Karena kata Pras, pada masa kepemimpinannya semuanya serba terbuka terhadap publik.
 
"Saya jelaskan sekarang, dulu mungkin anggota dewan seperti itu, sekarang ini tidak. Pada saat saya menjadi Ketua DPRD, semua acara selalu terbuka untuk umum, itu di era saya, nggak ada yang mulia (saya bagi-bagi uang)," kata Pras.
 
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan telepon antara Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung dengan Mantan Ketua Komisi  D DRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi yang merupakan tersangka pada kasus ini. Percakapan tersebut terjadi pada tangagal 17 Maret 2016.
 
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetyo (Prasetyo Edi Marsudi) lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman telepon yang diputar jaksa di Pengadilan Tipikor,Rabu (13/7/2016).
 
‎‎Percakapan itu bagian dari perbincangan Pupung dengan Sanusi. Keduanya membahas perihal percepatan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
 
Dalam percakapan tersebut, Pupung diduga menjanjikan uang kepada sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta. Pupung memberi janji agar anggota DPRD DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna pembahasan RTRKSP. Tujuannya, jumlah anggota rapat dapat memenuhi syarat pengambilan keputusan.
 
‎Di rekaman selanjutnya, Sanusi mengatakan kepada Pupung, kalau Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membuat kacau pembagian uang kepada anggota DPRD lain. Dalam hal ini, Prasetyo yang menjadi eksekutor pembagian 'kue' terkait pembahasan raperda reklamasi ini.
 
"Iya, pembagiannya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo). Makannya kebanyakan. Maksud gue banyak banget, bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan telepon.
 
Meski demikian, Pupung yang hadir dalam sidang ini sebagai saksi membantah pembagian yang dimaksud dalam rekaman telepon itu adalah bagi-bagi uang. Ia mengaku tidak mengetahui arti pembicaraan Sanusi yang menyinggung masalah pembagian oleh Prasetyo Edi.
 
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Presdir PT APL, Ariesman Widjaja menyuap Anggota DPRD DKI, M Sanusi sebesar Rp2 miliar. Uang diberikan melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
 
Uang diberikan sebagai imbalan karena Sanusi mampu mempengaruhi pasal soal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda RTRKSP. Awalnya, Ariesman menginginkan agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai Nilai Jual Objek Pajak total lahan yang dapat dijual itu dihilangkan, namun Sanusi tak bisa menyanggupinya.
 
Akhirnya, Ariesman menjanjikan Rp 2,5 miliar kepada Sanusi agar tambahan kontribusi itu dimasukan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun setuju dan menerima janji pemberian uang suap Rp2,5 miliar itu.
 
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prasetio akan Jelaskan Isu Jadi Perantara Suap Reklamasi

Prasetio akan Jelaskan Isu Jadi Perantara Suap Reklamasi

News | Rabu, 20 Juli 2016 | 15:07 WIB

Usut Kasus Pencucian Uang Sanusi, KPK Periksa 10 Orang Saksi

Usut Kasus Pencucian Uang Sanusi, KPK Periksa 10 Orang Saksi

News | Rabu, 20 Juli 2016 | 13:01 WIB

Sanusi Mengaku Akan Didukung Aguan di Pemilihan Gubernur Jakarta

Sanusi Mengaku Akan Didukung Aguan di Pemilihan Gubernur Jakarta

News | Selasa, 19 Juli 2016 | 06:06 WIB

Sanusi Akui Kontribusi Tambahan 15% Untungkan Warga Jakarta

Sanusi Akui Kontribusi Tambahan 15% Untungkan Warga Jakarta

News | Selasa, 19 Juli 2016 | 05:10 WIB

Sanusi Mengaku Diajak Abangnya, Taufik ke Rumah Aguan

Sanusi Mengaku Diajak Abangnya, Taufik ke Rumah Aguan

News | Selasa, 19 Juli 2016 | 02:47 WIB

Jaksa Putar Percakapan Sanusi dan Abangnya, Taufik di Pengadilan

Jaksa Putar Percakapan Sanusi dan Abangnya, Taufik di Pengadilan

News | Selasa, 19 Juli 2016 | 04:12 WIB

Sanusi Jadi Saksi Bos Podomoro

Sanusi Jadi Saksi Bos Podomoro

Foto | Senin, 18 Juli 2016 | 17:19 WIB

KPK Periksa Petinggi Podomoro Terkait Pencucian Uang Sanusi

KPK Periksa Petinggi Podomoro Terkait Pencucian Uang Sanusi

News | Jum'at, 15 Juli 2016 | 11:09 WIB

KPK Sita Enam Apartemen dan Sejumlah Mobil Hasil Korupsi Sanusi

KPK Sita Enam Apartemen dan Sejumlah Mobil Hasil Korupsi Sanusi

News | Jum'at, 15 Juli 2016 | 10:24 WIB

Diduga, Sanusi Beli Apartemen Agung Podomoro dengan Uang Korupsi

Diduga, Sanusi Beli Apartemen Agung Podomoro dengan Uang Korupsi

News | Kamis, 14 Juli 2016 | 20:15 WIB

Terkini

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:31 WIB

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:14 WIB

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 11:06 WIB

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:57 WIB

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:56 WIB

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:48 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

×