Penertiban Rumah Dinas Dilawan, KAI Tunda Eksekusi

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 21 Juli 2016 | 12:22 WIB
Penertiban Rumah Dinas Dilawan, KAI Tunda Eksekusi
Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
PT. Kereta Api Indonesia menunda rencana penertiban rumah perusahaan yang ditempati Mohamad Ridwan yang berdiri di Jalan Menara Air, nomor 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/7/2016). Penundaan dilakukan karena ditentang warga.

Suasana ketika itu makin memanas ketika petugas mendekat rumah Ketua RW 11 Mohamad Ridwan. Warga menolak kedatangan petugas KAI dengan cara memblokade jalan. Selain, itu mereka juga memasang spanduk berisi tulisan penolakan rencana penertiban.

Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi menjelaskan rumah bangunan yang ditempati Ridwan seluas 68 meter persegi. Bangunan tersebut akan ditertibkan karena dianggap menempati lahan aset KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.

"Dimana yang bersangkutan pada saat ini menempati rumah dinas dengan liar tanpa adanya kontrak," kata Ari di kantor Daop 1 Jakarta, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Di kawasan tersebut, KAI mempunyai lahan seluas 253.080 meter persegi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak pakai Nomor 47 Tahun 1988.

Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRl/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010, warga mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan kesatu sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Surat peringatan tersebut yaitu Surat Peringatan Ke I Nomor O44/Aset-1/Vl/D.1-2016 tertanggal 14 Juni 2016.

Sementara Surat Peringatan kedua Nomor JB.312/VI/4/D.1-2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan Surat Peringatan Ke III nomor KA.203/VN/2/DO.1-2016 tertanggal 14 Juli 2016.

"Meskipun demikian, yang bersangkutan sekaIipun sudah diberikan peringatan satu sampai dengan tiga (sesuai prosedur yang berlaku), namun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata dia.

Ari menambahkan pada tanggal 7 Juni 2016, KAI memberikan imbauan kepada Ridwan untuk segera melaksanakan proses kontrak sewa, namun tak mendapat tanggapan.

Selain itu, KAI sudah melakukan sosialisasi imbauan berkontrak pada tanggai 17 Mei 2016 di kantor Kelurahan Manggarai yang dihadiri Muspika dan perwakilan warga, namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tetap tidak mau mengikat kontrak dengan KAI.

"Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa penghunian oleh pihak lain pada aset tersebut tanpa izin dari KAI sehingga dapat disebut sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah, oleh karenanya kami meminta kepada penghuni untuk mengosongkannya," kata dia.

"Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10/12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT KAI (Persero)," katanya.

Meski saat ini ada upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kata Ari, KAI tetap dapat melaksanakan eksekusi. Sebab, gugatan dengan nomor perkara 159/G/2016/PTUN.JKT sampai saat ini masih dalam tahapan acara pemeriksaan serta belum adanya penetapan berupa apapun dari PTUN Jakarta.

"Atas dasar itulah kami melakukan penertiban. Namun sayangnya saat tim kami hendak mengeksekusi, warga sekitar menghalangi kami," kata Ari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:39 WIB

PT KAI Akui Ketersediaan Tempat Duduk hingga 20 Maret Sudah Menipis

PT KAI Akui Ketersediaan Tempat Duduk hingga 20 Maret Sudah Menipis

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:45 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Pesan Prabowo: Tanah Rakyat, Lahan Milik BUMN Tak Boleh Dijual

Pesan Prabowo: Tanah Rakyat, Lahan Milik BUMN Tak Boleh Dijual

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 20:55 WIB

Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Tembus 3,25 Juta, 72 Persen Kapasitas Sudah Terjual

Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Tembus 3,25 Juta, 72 Persen Kapasitas Sudah Terjual

News | Senin, 16 Maret 2026 | 19:49 WIB

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di 4 Kota

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di 4 Kota

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 17:51 WIB

Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya

Tiket Kereta Lebaran 2026 Bisa Dibeli Hari Ini, Simak Jadwal Lengkapnya

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 06:50 WIB

Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen

Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen

News | Selasa, 20 Januari 2026 | 14:02 WIB

Refund Tiket Imbas Banjir, PT KAI Rugi Hingga Rp3,5 Miliar

Refund Tiket Imbas Banjir, PT KAI Rugi Hingga Rp3,5 Miliar

Video | Senin, 19 Januari 2026 | 16:00 WIB

Terkini

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB