Array

Kebijakan Ganjil-genap Akan Kurangi 40% Mobil Pribadi di Jakarta

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 Juli 2016 | 05:18 WIB
Kebijakan Ganjil-genap Akan Kurangi 40% Mobil Pribadi di Jakarta
Suasana kemacetan di kawasan Jalan MT Haryono-Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperkirakan pemberlakuan pelat nomor polisi ganjil-genap menurunkan operasional jumlah kendaraan hingga 40 persen di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Diperkirakan jumlah kendaraan akan berkurang 40 persen pada jalur yang diberlakukan nomor polisi ganjil-genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polis Budiyanto di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah kendaraan yang melintasi jalur 3 in 1 setelah aturan pembatasan itu dihapuskan mencapai 22.494 kendaraan setiap hari.

Tercatat kendaraan yang melintasi jalur Semanggi-Bundaran Hotel Indonesia mencapai 5.380 unit, jalur Bundaran Senayan-Semanggi (6.056 kendaraan), jalur Bundaran HI-Semanggi (6.297 kendaraan) dan jalur Semanggi-Bundaran HI (4.761 kendaraan).

Budiyanto menuturkan jumlah kendaraan nomor polisi ganji dan genap di wilayah Jakarta dan sekitarnya cukup berimbang.

Data Polda Metro Jaya menunjukkan jumlah kendaraan penumpang di Jakarta mencapai 2.502.804 unit.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan nomor polisi ganjil-genap itu yakni Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI