Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi soal dasar hukum kontribusi tambahan 15 persen yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke pengembang reklamasi teluk Jakarta.
JPU KPK Ali Fikri terlihat tak puas dengan jawaban Ahok yang menyatakan dasar hukumnya ada pada Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995 dan perjanjian Pemprov DKI dengan PT. Manggala Karya Yudha pada tahun 1997.
Ali awalnya bertanya kepada Ahok soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilyah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pantai Utara Jakarta dan Raperda Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang berjalan alot antara eksekutif dan legislatif.
"Beberapa saksi sebelumnya menyatakan prosesnya alot. Pertanyaan saya, apakah ada laporan ke anda kalau pembahasannya alot?," tanya Ali di persidangan dengan terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Menjawab pertanyaan JPU, Ahok menerangkan berdasarkan laporan dari Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuti Kusumawaty dan Sekda DKI Jakarta Saefullah tidak ada masalah dengan pembahasan dua raperda tersebut. Pembahasan alot hanya mengenai kontribusi tambahan 15 persen.
Jaksa pun kembali menyakan perhitungan 15 persen kontribusi tambahan.
"Muncul angka 15 persen itu payung hukumnya dari mana?," tanya Ali ke Ahok.
Ahok kemudian menjelaskan dalam surat Bappenas setelah Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1995, ada kewajiban lima persen yang harus dipenuhi pengembang reklamasi.
Lebih lanjut, Ahok menjelaskan angka 15 persen dari hitungan diskresi yang ditambahkannya berdasarkan kajian bersama tim.
"Itu kan semacam hitungan diskresi. Saya punya hak diskresi. Ketika peraturan tidak jelas yang akan merugikan Pemda atau ketidakpastian investor saya bisa ambil diskresi," kata Ahok.
"Saya buat diskresi bahwa untuk tambahan harus ada angka yang jelas. Bukan saya menentukan 15 persen. Bukan diskresi saya 15 persen," Ahok menambahkan.
Selain itu, saat kembali ditanya oleh JPU soal pernyataan anggota DPRD DKI Jakarta yang tak keberatan adanya kontribusi tambahan lebih dari 15 persen, menurut Ahok mereka hanya ingin memutar balikan fakta.
"Itu mah mereka (DPRD DKI) hanya ingin membolak-balikan fakta," katanya.