KPU Belum Putuskan Soal Cuti Calon Petahana, Ahok Aman

Siswanto

Kamis, 04 Agustus 2016 | 19:58 WIB
KPU Belum Putuskan Soal Cuti Calon Petahana, Ahok Aman
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan ketentuan mengenai cuti kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali atau calon petahana sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami belum memutuskan. Tafsiran mengenai Undang-undang Nomor 10 itu masih akan kami diskusikan dengan DPR pada Senin atau Selasa mendatang," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sigit Pamungkas di kantor KPU DIY, Kamis (4/8/2016).

Sigit mengatakan ketentuan cuti pada masa kampanye bagi calon petahana sesuai Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum memiliki penafsiran yang jelas.

Menurut Sigit klausul cuti pada masa kampanye bisa memiliki arti kewajiban cuti calon petahana dimulai yakni pada hari ketika calon hendak melakukan kampanye.

Adapun penafsiran yang lain, kata Sigit, klausul itu bisa berarti petahana diwajibkan cuti sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon kepala daerah hingga tiga hari sebelum pencoblosan.

"Apakah yang disebut cuti pada masa kampanye itu harus selama periode kampanye, apakah hanya pada saat akan melakukan kampanye saja, masih akan kami diskusikan," kata dia.

Ia mengatakan apabila yang dimaksud kewajiban cuti dalam UU itu adalah dimulai sejak tiga hari ditetapkan sebagai calon hingga tiga hari sebelum pencoblosan, maka periode cutinya akan sangat lama hingga mencapai empat bulan.

Apabila demikian, maka menurut Sigit, harus ada tindakan administrasi pemerintahan dengan mengangkat pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara.

"Sebaliknya kalau ketentuan cuti hanya pada waktu akan melakukan kampanye saja maka tidak perlu ada tindakan administrasi pemerintahan," kata dia.

Menurut Sigit hingga saat ini baru tiga dari 10 Peraturan KPU yang telah disahkan, yakni PKPU Nomor 4 mengenai tahapan program dan jadwal, PKPU Nomor 5 mengenai pencalonan, dan PKPU Nomor 6 mengenai Pilkada di daerah khusus/istimewa.

Persoalan cuti kampanye bagi calon petahana ramai belakangan ini setelah diperkarakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Konstitusi. Ahok mengatakan memilih tidak mau cuti agar tetap bisa mengawasi pembahasan APBD 2017. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:10 WIB

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 19:43 WIB

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:03 WIB

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 08:34 WIB

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 15:41 WIB

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka

News | Senin, 11 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?

News | Senin, 20 April 2026 | 08:17 WIB

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:09 WIB

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!

News | Senin, 02 Maret 2026 | 14:03 WIB

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor

News | Senin, 02 Maret 2026 | 11:46 WIB

Terkini

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan

Lampung | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:53 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP

Sulsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:49 WIB

BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal

BRI Perkuat Program 3 Juta Rumah, Ribuan Debitur Ikut Akad Massal

Surakarta | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Dibalik Keputusan MK soal Kuota Hangus, Pakar CISSReC Ingatkan Transparansi Lebih Penting!

Tekno | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:48 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan dan Hadirkan Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP

Sumsel | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:45 WIB

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

Bupati Pemalang Diduga Beri Uang ke Ayah Staf KPK untuk Tutupi Kasus

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

Kalbar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:42 WIB

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:40 WIB

×