Suara.com - Partai Gerindra akan melakukan pendaftaran intervensi (permohonan menjadi pihak terkait) ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pasal yang digugat Ahok agar diubah ialah mengenai aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.
"Kami mengajukan ini agar pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman, Senin (8/8/2016).
Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Habiburokhman mengatakan uji materi terhadap Pasal 70 harus ditolak hakim konstitusi. Habiburokhman curiga motif Ahok menggugat pasal tersebut lantaran tidak siap maju ke pilkada periode kedua secara fair.
Habiburokhman mengatakan inti Pasal 70 ayat (3) tersebut adalah keharusan cuti dan larangan memanfaatkan fasilitas negara bagi petahana selama masa kampanye. Ketentuan tersebut merupakan perbaikan dari UU sebelumnya dimana petahana hanya diharuskan cuti pada saat secara fisik mengikuti kampanye. Faktanya, UU yang lama sangat lemah dalam menindak petahana nakal. Banyak petahana yang mempraktikkan cuti on off yaitu cuti hanya pada hari ia ikut kampanye rapat terbuka lalu kembali aktif sebagai kepala daerah aktif keesokan harinya.
Habiburokhman menambahkan yang sering terjadi dengan UU yang lama, petahana menggunakan jabatan untuk menghadiri berbagai seremoni setiap hari sehingga selalu muncul di media massa, semantara pasangan lawan terikat jadwal kampanye sehingga tidak bisa setiap waktu tampil di media. Kondisi ini dianggap tidak adil.
"Yang juga berbahaya adalah sulitnya mengontrol petahana yang menggunakan pengaruh jabatannya untuk mengkondisikan kemenenangan secara curang. Petahana bisa saja memobilisasi birokrasi dan bahkan menyimpangkan anggaran," kata Habiburokhman.