Polemik Kewarganegaraan Archandra, Benarkah Jokowi Tak Teliti?

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 15 Agustus 2016 | 17:28 WIB
Polemik Kewarganegaraan Archandra, Benarkah Jokowi Tak Teliti?

Suara.com - Isu Menteri ESDM Archandra Tahar pernah menjadi warga negara Amerika Serikat terus menggelinding. Karena Indonesia tak mengakui kewarganegaraan ganda, status Archandra saat dilantik jadi menteri oleh Presiden Joko Widodo jadi pertanyaan.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais ‎penunjukan bekas Presiden Petroneering merupakan wujud kreatifitas dan terobosan Presiden. Namun, kata dia, bila terbukti Archandra memiliki dua kewarganegaraan, hal ini menunjukkan Presiden tidak teliti.

"Kasus AT adalah bentuk kreatifitas dan terobosan Pak Presiden untuk menyiasati fenomena brain drain atau human capital flight, akan tetapi sepertinya tidak teliti sehingga tanpa sadar sedang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hanafi, Senin (15/8/2016).

Selain itu, menurut anggota Fraksi PAN, bila dua kewarganegaraan terbukti, Archandra melakukan pelanggaran karena bersedia menerima jabatan sebagai menteri, padahal sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah menjadi warga AS.

Menurut Hanafi sejak awal Archandra sudah memanipulasi data diri atau tidak jujur terhadap Presiden.

"Sebagai seorang Ph.D seharusnya Archandra Tahar memahami bahwa dengan mempunyai paspor Amerika maka dapat diartikan sebagai warga negara Amerika (otomatis kehilangan status sebagai WNI)," kata Hanafi.

Dia menambahkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 huruf h dan i tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jelas menyebutkan: mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

"Kemudian, jika konsisten mengimplementasikan UU ini maka mundur atau dimundurkan tidak cukup, ada ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 36 dan 37. Apabila karena kelalaian maka pidana penjara paling lama satu tahun, sedangkan ada indikasi kesengajaan maka terkena pidana penjara paling lama 3 tahun," ujarnya.

Hanafi menambahkan kewarganegaraan Republik Indonesia pertamakali diundang-undangkan pada tahun 1958 melalui UU Nomor 62 Tahun 1958, kemudian menyesuaikan perkembangan zaman ada perubahan Pasal 18 maka disahkan UU baru melalui UU Nomor 3 Tahun 1976.

"Berkaca pada kasus ini, jikalau Presiden mempunyai visi dan misi untuk memanggil putra putri terbaik Indonesia yang menjadi diaspora maka relevan kiranya mengamandemen UU Nomor 12 Tahun 2006 sehingga tidak timbul persepsi publik sebagai orang yang tidak tahu aturan yang berlaku," ujarnya.

Hanafi berharap ada ruang diskusi dalam setiap penentuan kabinet sehingga masalah seperti ini tidak terulang kembali.

"Terakhir, tanpa mengurangi substansi hak preogratif Presiden dalam menentukan kabinet, ada baiknya ruang terbatas dalam diskusi proses penentuan kabinet melibatkan bawahan yang kompeten dan cekatan sehingga tidak menimbulkan blunder seperti ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:59 WIB

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:19 WIB

Terkini

Motor Hantam Pohon di Demangan Madiun, Dua Pria Meninggal Dunia

Motor Hantam Pohon di Demangan Madiun, Dua Pria Meninggal Dunia

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 13:54 WIB

Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus

Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:54 WIB

AHY Beri Sinyal Pilpres 2029, Gerindra: Fokus Tunaikan Janji Prabowo, Pemilu Masih Jauh

AHY Beri Sinyal Pilpres 2029, Gerindra: Fokus Tunaikan Janji Prabowo, Pemilu Masih Jauh

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:54 WIB

Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla

Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla

Batam | Selasa, 08 September 2026 | 13:52 WIB

Kapal Induk Bekas Italia Akan Dipakai untuk Padamkan Api Kebakaran Hutan di Indonesia

Kapal Induk Bekas Italia Akan Dipakai untuk Padamkan Api Kebakaran Hutan di Indonesia

News | Selasa, 08 September 2026 | 13:52 WIB

Jangan Dulu Panggil Tukang Servis! Lakukan 3 Cara Ini untuk Memperbaiki Kulkas Penuh Bunga Es

Jangan Dulu Panggil Tukang Servis! Lakukan 3 Cara Ini untuk Memperbaiki Kulkas Penuh Bunga Es

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 13:51 WIB

Mulai dari Rp1 Jutaan! 5 HP Murah yang Cocok Dipakai Jangka Panjang

Mulai dari Rp1 Jutaan! 5 HP Murah yang Cocok Dipakai Jangka Panjang

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 13:50 WIB

Paduan Suara Pelajar Indonesia Menggema di Panggung Internasional, Ada Perjuangan di Baliknya

Paduan Suara Pelajar Indonesia Menggema di Panggung Internasional, Ada Perjuangan di Baliknya

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 13:47 WIB

Bandara Radin Inten II Lampung Beroperasi Lagi Usai Kepungan Abu Krakatau

Bandara Radin Inten II Lampung Beroperasi Lagi Usai Kepungan Abu Krakatau

Lampung | Selasa, 08 September 2026 | 13:44 WIB

Ole Romeny Bangkit dari Skorsing, Dua Gol Jadi Ancaman Jelang Lawan Maarten Paes Cs

Ole Romeny Bangkit dari Skorsing, Dua Gol Jadi Ancaman Jelang Lawan Maarten Paes Cs

Bola | Selasa, 08 September 2026 | 13:41 WIB

×