Polemik Kewarganegaraan Archandra, Benarkah Jokowi Tak Teliti?

Senin, 15 Agustus 2016 | 17:28 WIB
Polemik Kewarganegaraan Archandra, Benarkah Jokowi Tak Teliti?

Suara.com - Isu Menteri ESDM Archandra Tahar pernah menjadi warga negara Amerika Serikat terus menggelinding. Karena Indonesia tak mengakui kewarganegaraan ganda, status Archandra saat dilantik jadi menteri oleh Presiden Joko Widodo jadi pertanyaan.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais ‎penunjukan bekas Presiden Petroneering merupakan wujud kreatifitas dan terobosan Presiden. Namun, kata dia, bila terbukti Archandra memiliki dua kewarganegaraan, hal ini menunjukkan Presiden tidak teliti.

"Kasus AT adalah bentuk kreatifitas dan terobosan Pak Presiden untuk menyiasati fenomena brain drain atau human capital flight, akan tetapi sepertinya tidak teliti sehingga tanpa sadar sedang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hanafi, Senin (15/8/2016).

Selain itu, menurut anggota Fraksi PAN, bila dua kewarganegaraan terbukti, Archandra melakukan pelanggaran karena bersedia menerima jabatan sebagai menteri, padahal sudah kehilangan kewarganegaraan Indonesia setelah menjadi warga AS.

Menurut Hanafi sejak awal Archandra sudah memanipulasi data diri atau tidak jujur terhadap Presiden.

"Sebagai seorang Ph.D seharusnya Archandra Tahar memahami bahwa dengan mempunyai paspor Amerika maka dapat diartikan sebagai warga negara Amerika (otomatis kehilangan status sebagai WNI)," kata Hanafi.

Dia menambahkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Bab IV Pasal 23 huruf h dan i tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jelas menyebutkan: mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

"Kemudian, jika konsisten mengimplementasikan UU ini maka mundur atau dimundurkan tidak cukup, ada ketentuan pidana seperti yang diatur dalam Pasal 36 dan 37. Apabila karena kelalaian maka pidana penjara paling lama satu tahun, sedangkan ada indikasi kesengajaan maka terkena pidana penjara paling lama 3 tahun," ujarnya.

Hanafi menambahkan kewarganegaraan Republik Indonesia pertamakali diundang-undangkan pada tahun 1958 melalui UU Nomor 62 Tahun 1958, kemudian menyesuaikan perkembangan zaman ada perubahan Pasal 18 maka disahkan UU baru melalui UU Nomor 3 Tahun 1976.

"Berkaca pada kasus ini, jikalau Presiden mempunyai visi dan misi untuk memanggil putra putri terbaik Indonesia yang menjadi diaspora maka relevan kiranya mengamandemen UU Nomor 12 Tahun 2006 sehingga tidak timbul persepsi publik sebagai orang yang tidak tahu aturan yang berlaku," ujarnya.

Hanafi berharap ada ruang diskusi dalam setiap penentuan kabinet sehingga masalah seperti ini tidak terulang kembali.

"Terakhir, tanpa mengurangi substansi hak preogratif Presiden dalam menentukan kabinet, ada baiknya ruang terbatas dalam diskusi proses penentuan kabinet melibatkan bawahan yang kompeten dan cekatan sehingga tidak menimbulkan blunder seperti ini," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI