Pemerintah Jangan Tinggalkan Arcandra Begitu Saja

Siswanto | Dian Rosmala | Suara.com

Selasa, 16 Agustus 2016 | 16:43 WIB
Pemerintah Jangan Tinggalkan Arcandra Begitu Saja
Arcandra Tahar Berikan Ceramah di Masjid Agung Al Azhar [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Setelah Arcandra Tahar dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena masalah kewarganegaraan ganda, kini statusnya kewarganegaraannya semakin tidak jelas.

Karena telah memiliki paspor Amerika Serikat, secara otomatis status kewarganegaraannya di Indonesia gugur. Sementara aturan di Amerika Serikat, apabila warganya menjadi pejabat publik di negara lain, statusnya sebagai warga negara Amerika juga gugur dengan sendirinya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid mengatakan pemerintah Indonesia harus membantu Arcandra kembali mendapat status kewarganegaraan yang dia inginkan. Negara tidak boleh abai.

"Saya kira negara (Indonesia) perlu melakukan advokasi, apakah dengan melakukan naturalisasi beliau menjadi WNI lagi melalui proses khusus, karena ini kondisi yang khusus. Ataupun kalau memang pak Arcandra lebih memilih menjadi warga negara Amerika Serikat, pemerintah Indonesia menurut saya juga harus turut membantu agar beliau diterima lagi menjadi warga negara Amerika," kata Hidayat di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Mantan Presiden PKS menyarankan pemerintah terlebih dahulu bertanya kepada Arcandra, dia ingin menjadi warga negara mana supaya bisa dibantu.

"Pemerintah Indonesia perlu membantu mengomunikasikan status beliau yang tadinya nyaman kembali nyaman," ujar Hidayat.

Arcandra tinggal di Amerika Serikat sejak 1996. Sebelum dipanggil Jokowi untuk menjadi menteri ESDM, Arcandra adalah Presiden Petroneering Houston yaitu perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS.

Arcandra dicopot dari jabatannya berawal dari rentetan pesan di media sosial sejak Sabtu, 13 Agustus 2016. Ketika itu, dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda. Mengetahui hal itu, Istana lantas memeriksa dan hasilnya, Arcandra tercatat sebagai warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011.

Satu tahun kemudian, Arcandra mengurus paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Arcandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS.

Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pencopotan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, kemarin, Senin (15/7/2016) malam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?

Sport | Selasa, 21 April 2026 | 22:36 WIB

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

Muncul Wacana Dwi Kewarganegaraan Indonesia, Begini Respons Menkumham

News | Jum'at, 14 Juni 2024 | 14:59 WIB

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan

News | Senin, 27 Juni 2022 | 12:19 WIB

Terkini

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:52 WIB

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

Proposal Iran Desak Penarikan Pasukan AS dan Pencabutan Blokade Selat Hormuz

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:46 WIB

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

Kapal Kargo di Selat Hormuz Mulai Diserang, Dihantam Proyektil Misterius

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:31 WIB

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

Tragedi Bekasi Timur Jadi Alarm Keras, Rieke Desak Perpres Tata Kelola Kereta Api Segera Terbit

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:14 WIB

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

Gubernur Pramono Anung Lepas 561 Alumni SMK Jakarta Bekerja ke Jerman hingga Jepang

News | Senin, 04 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

4 Dokter Muda Meninggal Saat Magang Sejak Februari 2026, Seberapa Berat Beban Kerja Nakes?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:52 WIB

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:49 WIB

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

Donald Trump Kerahkan Militer AS Kawal Kapal Sipil di Selat Hormuz Mulai Senin Pagi Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:41 WIB

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:28 WIB