Teman Rakyat Minta BPK dan KPK Dihadirkan di MK

Dythia Novianty, Nikolaus Tolen

Kamis, 08 September 2016 | 11:24 WIB
Teman Rakyat Minta BPK dan KPK Dihadirkan di MK
Ahok hadiri sidang lanjutan UU Pilkada. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Koalisi rakyat untuk Pilkada Jujur yang menamakan dirinya Teman Rakyat, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam membahas gugatan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, berdasarkan temuan yang didapat oleh KPK dan BPk di lapangan, sebagian besar kepala daerah yang mencalonkan diri kembali cenderung menyalagunakan kewenangannya.

"Kami memahami, mungkin niat bapak Ahok, baik untuk tidak cuti. Tetapi yang perlu kita ingat Pemilukada bukan hanya di Jakarta. Misalnya, ada temuan BPK sebutkan pengunaan Bansos meningkat menjelang Pemilukada yang nilainya mencapai puluhan triliun. Kalau kepala daerah dibolehkan tidak cuti, maka kasus petahana menjadi sinterkelas di Pemilukada akan terulang lagi di banyak daerah,” kata Koordinator Teman Rakyat, John Irvan melalui keterangan tertulisnya, Kamis (8/9/2016).

Berdasarkan data BPK, pentolan aktivis 98 dari Front Aksi Mahasiswa Untuk Demokrasi (Famred) tersebut menyebutkan, data penggunaan bansos (Bantuan Sosial) yang menunjukan peningkatan. Pada periode 2005 - 2008, menjelang Pemilukada dana hibah dan Bansos yang dibelanjakan mencapai Rp10,4 triliun. Kemudian, pada pelaksanaan Pemilukada dana hibah dan Bansos dibelanjakan sebesar Rp18,33 triliun. Sedangkan, usai Pemilukada Rp10,27 triliun.

"Kemudian, pada periode 2009 - 2013, pembelanjaan dana hibah dan Bansos menjelang Pemilukada sebesar Rp27,04 triliun. Sedangkan pada pelaksanaannya, mencapai sebesar Rp33,32 triliun. Lalu, setelah pelaksanaan Pemilukada, tren belanja dana hibah dan Bansos sebesar Rp10,21 triliun," kata John.

Selain dana Bansos, dia mengatakan, petahana tidak cuti rawan melakukan penyimpangan kewenangan. Antara lain, obral izin pengelolaan kekayaan alam.

“KPK dalam kajiannya menyebutkan, sejumlah oknum kepala daerah yang melakukan penyalagunaan kewenangan pemberian izin tambang untuk mendapatkan modal untuk kampanye,” ungkapnya.

Penyimpangan tersebut belum termasuk potensi penyimpangan lainnya seperti memanfaatkan birokrasi dan penggunaan aset milik negara. John meminta, MK dalam mengambil keputusan memperhatikan kepentingan yang lebih besar untuk menyelamatkan negara

"Alangkah lebih baiknya Mahkamah Konsitutisi mengundang BPK dan KPK untuk bicara agar keputusannya komperhensif," kata John.

Diketahui, Ahok mengajukan gugatan ke MK untuk melakukan pengujian UU Pilkada Pasal 70 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengenai cuti selama masa kampanye Pilkada. Pasal itu mewajibkan calon petahana untuk cuti di luar tanggungan negara atau tanpa gaji mulai sejak dinyatakan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sampai sesudah pemilihan. Petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye.

Dalam gugatannya, Ahok menginginkan kampanye bersifat pilihan, artinya para calon boleh tidak menggunakan haknya untuk berkempanye. Dan bagi calon petahana yang tidak mengambil jatah kampanyenya boleh tetap menjalankan tugasnya seperti biasa.

Menurut Ahok, dalam periode wajib cuti tersebut dirinya harus melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. Ahok takut jika dirinya tidak hadir dan mengawasi dengan ketat, maka akan terjadi penyelewengan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPBD).

Dia juga menganggap cuti wajib menyalahi haknya sebagai gubernur yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, di mana tertulis bahwa gubernur berhak menjalankan pemerintahan sebagai hasil pemilihan yang demokratis.

“Saya merasakan ketidakadilan apabila tanggung jawab saya sebagai gubernur dirampas oleh penafsiran terhadap norma dalam UU Pilkada," kata Ahok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok: RS MMA Sudah Beberapa Kali Diperingatkan

Ahok: RS MMA Sudah Beberapa Kali Diperingatkan

News | Kamis, 08 September 2016 | 11:04 WIB

Gara-gara Kemang Banjir, Ahok Mau 'Sikat' Kemang Village?

Gara-gara Kemang Banjir, Ahok Mau 'Sikat' Kemang Village?

News | Kamis, 08 September 2016 | 10:39 WIB

Jika Memang Harus Cuti, Ahok Akan Persiapkan Beberapa Hal Ini

Jika Memang Harus Cuti, Ahok Akan Persiapkan Beberapa Hal Ini

News | Selasa, 06 September 2016 | 14:47 WIB

Ratna Sarumpaet Desak KPUD DKI Larang Ahok Daftar Cagub

Ratna Sarumpaet Desak KPUD DKI Larang Ahok Daftar Cagub

News | Selasa, 06 September 2016 | 12:13 WIB

Ahok Serahkan Putusan Pada MK Soal UU Pilkada

Ahok Serahkan Putusan Pada MK Soal UU Pilkada

News | Selasa, 06 September 2016 | 11:17 WIB

Terkini

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

Puan Tak Ikut Sambut Prabowo di DPR, Baru Tiba saat Presiden Sudah di Dalam

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Jokowi Hadir, Megawati Dipastikan Absen di Sidang Tahunan MPR dan Upacara HUT ke-81 RI di Istana

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

3 Orang Tewas saat Banjir Besar di Chiba Jepang, Hujan Ekstrem Kepung Pinggiran Tokyo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Hilirisasi Ubi Kayu Mulai Berjalan, Tak Hanya Buat Pangan, Tapi untuk Bioetanol

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:50 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Jelang Pidato Prabowo, Investor Bisa Lirik Saham-saham Ini

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Sampo Cultusia Black Hair, Ampuh Hitamkan Uban Rambut Dalam Sekali Keramas

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Sosok Mantan Napiter Bom Bali 1 Jack Harun, Sekarang Dikenal Sebagai Akademisi Bergelar Magister

Surakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:44 WIB

Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik

Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Apakah Skin Tint Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Ini 5 Tipsnya agar Awet

Apakah Skin Tint Wajib Diset Pakai Bedak Tabur? Ini 5 Tipsnya agar Awet

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 08:40 WIB

×