Bocah Perempuan Heroik, Uber Penjahat sampai Tertangkap

Siswanto Suara.Com
Senin, 12 September 2016 | 19:10 WIB
Bocah Perempuan Heroik, Uber Penjahat sampai Tertangkap
Ilustrasi penjara (Shutterstock).

Suara.com - Seorang anak perempuan bernama Marsya (9) berhasil menggagalkan aksi dua penjambret yang beraksi di Kampung Pisangan, Tambun Utara, Minggu (11/9/2016).

"Pelaku saat itu sedang mengincar kalung emas yang digunakan Marsya saat dia sedang bermain di samping rumahnya di Kampung Pisangan, Desa Satriajaya, Tambun Utara," kata Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi di Cikarang, dikutip dari Antara, Senin (12/9/2016).

Puji meneruskan dua orang pelaku mengendarai sepeda motor sempat berhasil merampas kalung emas seberat 4 gram milik Marsya, namun bocah ini dengan gagah berani mengejar sepeda motor para pejambret sampai akhirnya menggelayut pada bagian belakang sepeda motor mereka demi menahan laju kendaraan.

Tindakan Marsya membuat para pejambret kehilangan keseimbangan sehingga sepeda motor yang mereka tumpangi terjungkal dan kemudian jatuh.

"Korban sempat menangis karena dijenggut rambutnya oleh pelaku yang ingin mengambil kalung di lehernya," kata Puji.

Dan tangisan Marsya mengundang perhatian warga sekitar yang segera membantu korban menangkap pelaku.

"Korban menghadang para pelaku itu dengan menggelayuti motor pelaku yang mau kabur dari lokasi kejadian hingga terjatuh," kata Puji.

Warga lalu mengejar para pelaku yang berlari meninggalkan sepeda motornya.

"Melihat para pelaku mencoba kabur, warga pun mengejarnya. Dan akhirnya warga berhasil menangkap satu pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil lolos dari kejaran warga," kata Puji.

Pelaku yang tertangkap tak ayak langsung dikeroyok hingga babak belur.

"Warga tak bisa menahan emosinya hingga membuat pelaku babak belur. Beruntung petugas kami datang dan langsung membawanya ke Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku bernama Rizky Saputra (17), warga Kampung Penggilingan Tengah, Desa Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

"Pelaku saat ini sudah mendekam disel tahanan dan bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," kata Puji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI