Mantan Wali Kota Palopo Terima Putusan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Ruben Setiawan

Rabu, 14 September 2016 | 00:56 WIB
Mantan Wali Kota Palopo Terima Putusan Vonis 3,5 Tahun Penjara
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Tervonis mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng (71) tidak akan menempuh jalur hukum melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang memvonisnya 3,5 tahun penjara dan sudah mengikat (inkrah).

"Kita tidak mengajukan banding atas putusan di tingkat pertama pengadilan dan klien kami menerima putusannya," ujar kuasa hukum terdakwa, Yusuf Gunco di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, keputusan yang diambilnya itu setelah kliennya HPA Tenriadjeng menerima semua putusan pengadilan dan siap menjalani hukuman yang telah dijatuhkan.

Bukan cuma hukuman badan 3,5 tahun penjara, tervonis juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,4 miliar dengan waktu pengembalian selama satu bulan terhitung sejak pembacaan vonis.

Bila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian tersebut, maka kekayaan terdakwa akan disita negara atau diganti dengan pidana satu tahun kurungan.

Dalam isi putusan majelis hakim pada sidang sebelumnya, terdakwa Tenriadjeng tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.

Yusuf Gunco mengungkap keinginan untuk menerima putusan majelis hakim itu merupakan keinginan dari kliennya sendiri yang menyatakan telah menerima putusan tersebut.

"Kita tinggal menunggu saja surat penetapannya dari majelis hakim," singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah humas PengadilanTipikor Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, sejauh ini pihak dari Tenriadjeng belum mengajukan surat pernyataan banding ke panitera Pengadilan Tipikor Makassar.

"Kan batas waktu yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya banding cuma tujuh hari, terhitung sejak pembacaan putusan," katanya.

Ibrahim menegaskan, bila sampai batas waktu yang ditentukan, pihak terdakwa belum juga menentukan sikap, maka putusan yang telah dijatuhkan secara otomatis akan mengikat atau inkrach.

"Kalau dia tidak ajukan banding, secara otomatis putusan itu akan dinyatakan inkrach dan tentunya telah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Sebelumnya, Mantan Wali Kota Palopo HPA Tenridajeng (71) divonis bersalah atas kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo karena dengan jabatannya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah.

Tervonis juga masih tercatat sebagai narapidana dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Lembaha Pemasyarakatan Klas I Makassar dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mantan Wali Kota Palopo dua periode 2003-2013 itu sebelumnya telah sebulan lebih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena terserang penyakit jantung didalam sel tahanannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Mahfud MD Soroti Kasus MBG di Depan Mahasiswa: Bukti Hukum Tumpul ke Atas!

Video | Jum'at, 11 September 2026 | 17:20 WIB

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:45 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:20 WIB

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

Korupsi KPR Bank Himbara, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka Baru

News | Jum'at, 11 September 2026 | 15:36 WIB

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

Jejak Hubungan Bupati Pemalang dan Ayah Staf KPK, Ada Peran Oknum DPRD Jateng

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:58 WIB

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:31 WIB

Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji

Video | Kamis, 10 September 2026 | 17:25 WIB

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:16 WIB

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

Nama Prabowo Disebut di Sidang Kasus Haji, Yaqut Pertanyakan Foto di Paris

News | Kamis, 10 September 2026 | 16:37 WIB

Terkini

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Lawang Sewu Hadirkan Jejak Perjalanan Kereta Api di Kota Semarang

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:30 WIB

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

9 Finalis SHEPRENEUR 2026 Tampilkan Strategi Bisnis di Business Pitch Day

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:15 WIB

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

105 Mitra Pengemudi Grab Dapat Kesempatan Umrah

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 05:00 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 01:36 WIB

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Garudayaksa FC Dikalahkan Persik, Milos Joksic Malu

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 23:50 WIB

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Panglima TNI Cup 2026 Jadi Ajang Adu Nyali, Eks Menpora Dito Ariotedjo Ikut Pacu Jetski

Sport | Sabtu, 12 September 2026 | 23:24 WIB

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

×