Kontra Cuti Kampanye, Ahok Curiga Yusril Punya Kepentingan

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 15 September 2016 | 15:50 WIB
Kontra Cuti Kampanye, Ahok Curiga Yusril Punya Kepentingan
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kantor DPW PAN DKI Jakarta [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap keterangan yang disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman dalam sidang uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hari ini, biasa-biasa saja. Yusril dan Habiburokhman merupakan pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Ahok.

Tapi, Ahok mengomentari sikap Yusril yang selama ini berseberangan dengan kebijakan pemerintah Jakarta, misalnya dalam kasus TPST Bantargebang. Yusril merupakan pengacara PT. Godang Tua Jaya sebagai pengelola TPST. Yusril juga menjadi pengacara salah satu tersangka kasus korupsi uninterruptible power supply.

"Saya pikir biasa saja. Dia ahli tata negara, pakar. Tapi yang harus kalian perhatikan, Pak Yusril adalah pengacara untuk Bantargebang, termasuk kasus UPS, beliau juga pengacara," ujar Ahok usai persidangan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Menurut Ahok, Yusril memiliki kepentingan dalam kasus yang dibela.

"Beliau juga sekarang sedang menggugat BPKP untuk membatalkan kerugian negara kasus UPS. Jadi kalian hitung saja. Tentu dia juga punya kepentingan," katanya.

Yusril yang merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, saat ini sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022.

Ahok melakukan uji materi ketentuan tentang kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana agar dia tidak perlu cuti. Ahok khawatir kalau nanti dia cuti beberapa bulan untuk mengikuti kampanye proses pembahasan RAPBD 2017 melenceng. Ahok khawatir tanpa pengawasannya akan ada banyak anggaran siluman yang masuk.

"Kebetulan cuti ini kalau diterusin, pas-pasan nyusun APBD. Nah saya tidak tahu apakah dia (Yusril) punya kepentingan, supaya saya nggak bisa ngawasin bagus APBD," ujar Ahok.

"Karena kasus UPS saja, Pak Yusril membela yang nilep. Udah jelas tersangka. Kasus Bantargebang ngabisin duit banyak, dia juga bela, itu saja," Ahok menambahkan.

Dalam persidangan tadi, Yusril yang kini menjadi bakal calon gubernur Jakarta merasa dirugikan hak konstitusional jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ahok.

"Saya yang juga insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI merasa berkepentingan pada permohonan pemohon. Karena jika permohonan pemohon dikabulkan tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," demikian dikatakan Yusril.

Yusril menambahkan jika Ahok sebagai pemohon memiliki legal standing, Yusril sebagai pihak terkait juga memilikinya.

Mantan menteri yang kini menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan pasal yang digugat Ahok tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak perlu dikabulkan.

"Pada hemat saya, pasal 70, ayat 3, huruf a. UU yang dimohon untuk diuji tidak perlu ada penafsiran. Karena bunyi kalimatnya gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. A menjalani cuti di luar tanggungan Negara," ujar Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Yusril Buka Suara Soal Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok

Yusril Buka Suara Soal Dugaan Pesta Sabu di Rutan Depok

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:36 WIB

Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?

Dari Lapas Sukamiskin ke Cibinong, Mengapa Kasus Kamar Mewah Napi Terus Berulang?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 11:04 WIB

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

Bebas Bersyarat Bechi Janggal! Komnas Perempuan: Buka Data dan Prosedurnya ke Publik

News | Jum'at, 25 September 2026 | 09:56 WIB

Geger Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Menko Yusril Persilakan Media Liput ke Lokasi

Geger Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Menko Yusril Persilakan Media Liput ke Lokasi

News | Kamis, 24 September 2026 | 14:02 WIB

Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara

Heboh Pembebasan Bersyarat Terpidana Asusila Mas Bechi, Menko Yusril Buka Suara

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:52 WIB

Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar

Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar

News | Selasa, 08 September 2026 | 10:28 WIB

Yusril Bantah Jadi Sponsor Buku Islam ala Prabowo: Saya Cuma Orang yang Diwawancara

Yusril Bantah Jadi Sponsor Buku Islam ala Prabowo: Saya Cuma Orang yang Diwawancara

News | Selasa, 08 September 2026 | 09:08 WIB

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

Heboh Buku 'Islam ala Prabowo', Yusril Klarifikasi: Saya Bukan Penulisnya!

News | Selasa, 08 September 2026 | 08:06 WIB

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Pemerintah Siap Percepat

News | Rabu, 02 September 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Urutan Skincare Wardah Renew You Pagi dan Malam untuk Merawat Tanda Penuaan Kulit

Urutan Skincare Wardah Renew You Pagi dan Malam untuk Merawat Tanda Penuaan Kulit

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:05 WIB

Pertamina NRE, Kodaeral III, dan Lumitech Daya Nusantara Studi Pengembangan Energi Terbarukan

Pertamina NRE, Kodaeral III, dan Lumitech Daya Nusantara Studi Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Terlalu Sering Baca Review Sebelum Belanja Bikin Kita Kena Krisis Insting, Benarkah?

Terlalu Sering Baca Review Sebelum Belanja Bikin Kita Kena Krisis Insting, Benarkah?

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:01 WIB

Tak Cuma Berpikir Positif, Pentingnya Mengamati Pola Hidup di Buku 59 Detik

Tak Cuma Berpikir Positif, Pentingnya Mengamati Pola Hidup di Buku 59 Detik

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 19:00 WIB

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

IHSG Babak Belur Dihantam MSCI, Prabowo Mendadak Panggil Bos OJK ke Istana

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:59 WIB

Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Kasus Korupsi yang Dinilai Berdampak pada HAM

Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Kasus Korupsi yang Dinilai Berdampak pada HAM

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:58 WIB

Kawasan Kumuh Anak Kali Krukut Bakal Ditata Mulai 2027

Kawasan Kumuh Anak Kali Krukut Bakal Ditata Mulai 2027

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:55 WIB

Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun

Misi Dagang Jatim-Aceh Dipimpin Khofifah, Transaksi Tembus Rp1,218 Triliun

Jatim | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Gelar Tak Jamin Kerja: Mengurai Fenomena 'Kuliah Scam' Anak Muda

Gelar Tak Jamin Kerja: Mengurai Fenomena 'Kuliah Scam' Anak Muda

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:43 WIB

×