Kriminolog Ini Tak Berani Simpulkan Jessica Pembunuh atau Bukan

Senin, 19 September 2016 | 17:42 WIB
Kriminolog Ini Tak Berani Simpulkan Jessica Pembunuh atau Bukan
Persidangan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). (Antara)

Suara.com - Setelah menghadirkan saksi ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso mendatangkan saksi ahli kriminologi UI Eva Achjani Zulfa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).

Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica, bertanya tentang apakah ilmu kriminologi bisa membaca perilaku seseorang.

Eva menjelaskan ilmu kriminologi hanya dapat digunakan untuk mencari motif dugaan tindak pidana.

“Kita harus tahu motif apa seseorang melakukan perbuatan itu, adakah kesempatan dia melakukan itu, bagaimana. Kriminologi hanya sebatas itu, tidak sampai pembuktian, karena itu bukan ranahnya lagi,” kata Eva.

Otto kemudian meminta penjelasan mengenai pendekatan fisiognomi yang digunakan ahli kriminologi dari T. B. Ronny Rahman Nitibaskara untuk menanalisa Jessica ketika dihadirkan jaksa penuntut umum di pengadilan tempo hari.

“Fisiognomi itu memang ilmu filsafat wajah atau membaca karakter seseorang dari wajah. Tapi ini beda dengan kriminologi,” kata Eva.

Otto juga menanyakan potensi dugaan tindak pidana berdasarkan pengamatan rekaman CCTV, apakah bisa dianalisa menggunakan pendekatan fisiognomi atau tidak.

“Kalau ada CCTV digunakan teori fisiognomi dan gesture, lalu disimpulkan dia penjahat. Bagaimana?” kata Otto.

“Tidak lagi, barangkali masih boleh dipakai, tapi mungkin hanya sekedar mengetahui potensi siapa yang melakukan kejahatan,” Eva menjawab.

Otto kemudian mempertanyakan analisa Ronny yang meyakini Jessica membunuh Mirna.

"Lalu dia bilang (saksi kriminolog Ronny) bilang bahwa Jessica pembunuh. Bagaimana tanggapan anda?” kata Otto.

Soal Jessica membunuh atau tidak, Eva mengaku tidak bisa menyimpulkan secara langsung. Menurutnya, pembuktian tindak pidana yang menentukan adalah pengadilan.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa kriminologi hanya faktor-faktor, kondisi apa yang menyebabkan dia. Itu ranah hukum pembuktian. Pembuktian itu tugasnya pengadilan,” kata Eva.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI