Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terlalu mempersoalkan jika Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan. Nur Alam tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menjelaskan gugatan praperadilan merupakan bagian dari hak seorang tersangka yang terjerat kasus pidana, termasuk korupsi.
"Pra peradilan adalah hak tersangka, silahkan saja (kalau mengajukan)," kata Laode saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2016).
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan. Laode menjelaskan KPK sudah tepat menetapkan tersangka dan penyidikan terhadap Nur Alam, sebab berkas sudah disetujui oleh pihak yang terkait dalam nota kesepahaman tersebut, yakni kepolisian dan KPK.
"Yang mentersangkakan NA (Nur Alam) adalah KPK yang suratnya ditandatangani Direktur dan Deputi yang dua-duanya Polisi dan pimpinan KPK," kata dia.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014. Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.