Terkait Kasus Irman Gusman, KPK Segera Periksa Jaksa Farizal

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 20 September 2016 | 12:29 WIB
Terkait Kasus Irman Gusman, KPK Segera Periksa Jaksa Farizal
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan [suara.com/Oke Atmaja]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memeriksa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Padang, Farizal. Farizal diduga menerima suap dari terdakwa perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Xaveriandy Sutanto.

"Jaksa F akan diperiksa besok tanggal 21 September," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (20/9/2016).

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy terkait perkara itu. Farizal yang merupakan mendakwa Xaveriandy pada praktiknya seolah-olah sebagai penasihat hukum Direktur Utama CV Semesta Berjaya tersebut dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kawasan Widya Candra, Jakarta. Di sana Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap Rp100 juta.

KPK kemudian menetapkan tiga orang sebgai tersangka hasil OTT tersebut.Ketiganya, yakni Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat Tahun 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Agung Tak Halangi KPK Proses Jaksa Farizal

Jaksa Agung Tak Halangi KPK Proses Jaksa Farizal

News | Selasa, 20 September 2016 | 12:01 WIB

DPD RI Dengarkan Putusan BK soal Pemberhentian Irman Gusman

DPD RI Dengarkan Putusan BK soal Pemberhentian Irman Gusman

News | Selasa, 20 September 2016 | 11:00 WIB

BK Resmi Copot Irman Gusman dari Ketua DPD

BK Resmi Copot Irman Gusman dari Ketua DPD

News | Senin, 19 September 2016 | 22:23 WIB

Bagaimana Nasib Irman Gusman, Ini Pandangan Dua Pakar Hukum

Bagaimana Nasib Irman Gusman, Ini Pandangan Dua Pakar Hukum

News | Senin, 19 September 2016 | 21:09 WIB

Nasib Irman Gusman Ditentukan Sidang Etik DPD Malam Ini

Nasib Irman Gusman Ditentukan Sidang Etik DPD Malam Ini

News | Senin, 19 September 2016 | 20:38 WIB

Temannya Ditangkap, Fahri Hamzah Gantian Kuliti KPK

Temannya Ditangkap, Fahri Hamzah Gantian Kuliti KPK

News | Senin, 19 September 2016 | 18:57 WIB

Kritik Keras ke KPK Usai Irman TSK, Fahri: Sitaan Baru Recehan

Kritik Keras ke KPK Usai Irman TSK, Fahri: Sitaan Baru Recehan

News | Senin, 19 September 2016 | 18:49 WIB

60 Senator Kumpulkan Tanda Tangan Minta KPK Beri Kemurahan Irman

60 Senator Kumpulkan Tanda Tangan Minta KPK Beri Kemurahan Irman

News | Senin, 19 September 2016 | 18:40 WIB

Perjuangan Agar Penahanan Irman Gusman Ditangguhkan KPK

Perjuangan Agar Penahanan Irman Gusman Ditangguhkan KPK

News | Senin, 19 September 2016 | 18:09 WIB

Irman Jadi TSK, Fahri:  Tinggal KPK yang Suci di Dunia Ini

Irman Jadi TSK, Fahri: Tinggal KPK yang Suci di Dunia Ini

News | Senin, 19 September 2016 | 17:34 WIB

Terkini

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Taruh Nyawa di Selat Perbatasan, Wanita Ini Sukses Ubah Nasib Ratusan Ibu-Ibu di Sebatik

Bri | Sabtu, 12 September 2026 | 00:00 WIB

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Ratusan Warga Carita Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:55 WIB

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Doa untuk 5 Jurnalis Hilang Mengalir di Tangsel, Wawali Pilar Siap Bantu Maksimal

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:45 WIB

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Temuan Pelampung Dicurigai Bukan Milik Kapal 5 Jurnalis, Pemilik Ungkap Perbedaannya

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 23:38 WIB

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

Menanti Kepulangan Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Anak Krakatau, PFI Gelar Doa Bersama

News | Jum'at, 11 September 2026 | 22:36 WIB

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Purbaya Resmi Tarik Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Libatkan Bank hingga Fintech

Bisnis | Jum'at, 11 September 2026 | 22:17 WIB

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Shin Tae-yong Bawa Senjata Baru Lawan Persib, Ivan Mamut Siap Debut di El Clasico

Bola | Jum'at, 11 September 2026 | 22:02 WIB

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata

Sumsel | Jum'at, 11 September 2026 | 21:50 WIB

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Hari Keempat, SAR Sisir Pulau Terdekat Anak Krakatau Cari 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:33 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Mengetuk Pintu Langit, Taburan Doa Menggema di Hari Ke-4 Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

News | Jum'at, 11 September 2026 | 21:20 WIB

×