Banjir Interupsi dan Debat di Sidang ke-24 'Kopi Maut Mirna'

Kamis, 22 September 2016 | 11:57 WIB
Banjir Interupsi dan Debat di Sidang ke-24 'Kopi Maut Mirna'
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso terlibat perdebatan dengan jaksa penuntut umum sejak sidang ke-24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dibuka Majelis Hakim.

Awalnya, kuasa hukum Jessica, Sordame Purba menanyakan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i mengenai barang bukti yang tidak disita penyidik.

“Apabila ada barang bukti yang tidak disita bagaimana?" kata Sordame dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2016)

Mendengar hal tersebut, Masruchin mengatakan pertanyaan tersebut sudah di luar kompetensinya sebagai ahli hukum pidana materiil.

“Saya ahli pidana materiil, sedangkan ini masuk hukum formil tapi secara umum saya tahu,” kata Masruchin.

Sontak, jaksa penuntut umum pun mengaku keberatan dengan pertanyaan pihak Jessica yang dianggap cenderung memaska ahli untuk memberikam keterangan.

"Izin Yang Mulia, pertanyaan PH biar dibatasi, ini cenderung dipaksakan," kata Jaksa Shandy Handika.

Perbedatan juga kembali muncul, ketika kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto menanyakan apakah bentuk wajah bisa menunjukkan seorang pembunuh.

“Lalu kalau ada ahli bilang orang hidungnya lancip, dahinya lebar dan bentuknya seperti ini itu dia pembunuh?” kata Yudi

Namun, jaksa Shandy kembali melontarkan interupsi kepada Majelis Hakim lantaran menanggap pengacara Jessica terlalu memberikan kesimpulan ketika melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli.

"Keberatan yang mulia, itu pertanyaan menyimpulkan penasehat hukum,” timpal Shandy.

Terkait perdebatan tersebut. Ketua Majelis Hakim Kisworo pun berusaha menengahi. Hakim memerintahkan agar tim pengacara Jessica tidak mempertanyakan soal-soal yang di luar keahlian yang dimiliki saksi ahli.

“Penasehat hukum agar bertanya sesuai keahlian ahli ya. Bukan membenturkan keterangan ahli sebelumnya, ini ahli pidana jangan ditanyakan keterangan ahli IT atau lainnya. Yang ada hanya pertengkaran saja,” kata hakim Kisworo.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI