Array

Banjir Interupsi dan Debat di Sidang ke-24 'Kopi Maut Mirna'

Kamis, 22 September 2016 | 11:57 WIB
Banjir Interupsi dan Debat di Sidang ke-24 'Kopi Maut Mirna'
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso terlibat perdebatan dengan jaksa penuntut umum sejak sidang ke-24 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin baru dibuka Majelis Hakim.

Awalnya, kuasa hukum Jessica, Sordame Purba menanyakan kepada ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i mengenai barang bukti yang tidak disita penyidik.

“Apabila ada barang bukti yang tidak disita bagaimana?" kata Sordame dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2016)

Mendengar hal tersebut, Masruchin mengatakan pertanyaan tersebut sudah di luar kompetensinya sebagai ahli hukum pidana materiil.

“Saya ahli pidana materiil, sedangkan ini masuk hukum formil tapi secara umum saya tahu,” kata Masruchin.

Sontak, jaksa penuntut umum pun mengaku keberatan dengan pertanyaan pihak Jessica yang dianggap cenderung memaska ahli untuk memberikam keterangan.

"Izin Yang Mulia, pertanyaan PH biar dibatasi, ini cenderung dipaksakan," kata Jaksa Shandy Handika.

Perbedatan juga kembali muncul, ketika kuasa hukum Jessica Yudi Wibowo Sukinto menanyakan apakah bentuk wajah bisa menunjukkan seorang pembunuh.

“Lalu kalau ada ahli bilang orang hidungnya lancip, dahinya lebar dan bentuknya seperti ini itu dia pembunuh?” kata Yudi

Namun, jaksa Shandy kembali melontarkan interupsi kepada Majelis Hakim lantaran menanggap pengacara Jessica terlalu memberikan kesimpulan ketika melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli.

"Keberatan yang mulia, itu pertanyaan menyimpulkan penasehat hukum,” timpal Shandy.

Terkait perdebatan tersebut. Ketua Majelis Hakim Kisworo pun berusaha menengahi. Hakim memerintahkan agar tim pengacara Jessica tidak mempertanyakan soal-soal yang di luar keahlian yang dimiliki saksi ahli.

“Penasehat hukum agar bertanya sesuai keahlian ahli ya. Bukan membenturkan keterangan ahli sebelumnya, ini ahli pidana jangan ditanyakan keterangan ahli IT atau lainnya. Yang ada hanya pertengkaran saja,” kata hakim Kisworo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI