JPU Akui Sampai Kini Tak Tahu Keberadaan PRT Jessica

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 06 Oktober 2016 | 06:06 WIB
JPU Akui Sampai Kini Tak Tahu Keberadaan PRT Jessica
Suasana sidang pembacaan tuntutan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengaku pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan pembantu rumah tangga (PRT) terdakwa Jessica Kumala Wongso, yaitu Sri Nurhayati, yang merupakan saksi kunci atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Sri Nurhayati merupakan orang yang membuang celana terdakwa Jessica Kumala Wongso ketika dipakai saat berkunjung ke Kafe Olivier, Grand Indonesia.

"Kami sudah melakukan beberapa kali pemanggilan, tetapi belum ketemu," kata Ardito usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.

Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongsi, Otto Hasibuan, mendapat informasi bahwa Sri Nurhayati berada di suatu tempat bernama Residence Eight.

"Saya kurang tahu juga," ucap Ardito.

Pihaknya menganggap lebih penting menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan daripada menghadirkan Sri Nurhayati.

Soal celana terdakwa Jessica yang hilang, pihaknya juga sudah mendapat berkas dari penyidik di kepolisian bahwa celana Jessica itu sudah hilang.

"Artinya, celana itu kan sudah hilang. Kami pun mendapat berkas perkara tersebut ketika celana sudah hilang. Oleh karena itu, untuk apa kami bersusah-payah cari celana yang sudah hilang itu," ujarnya.

JPU telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan penjara selama 20 tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.

Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es Vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa: 20 Tahun Penjara Hukuman Pantas Buat Jessica

Jaksa: 20 Tahun Penjara Hukuman Pantas Buat Jessica

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 23:32 WIB

Dianggap Ragu, Otto 'Tantang' Jaksa Tuntut Jessica Hukuman Mati

Dianggap Ragu, Otto 'Tantang' Jaksa Tuntut Jessica Hukuman Mati

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 22:58 WIB

Ini Alasan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun di Bui

Ini Alasan Jaksa Tuntut Jessica 20 Tahun di Bui

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 22:42 WIB

Pengacara Jessica Kaget dengan Kesimpulan Jaksa

Pengacara Jessica Kaget dengan Kesimpulan Jaksa

News | Rabu, 05 Oktober 2016 | 20:02 WIB

Terkini

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:46 WIB

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:38 WIB

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB