Suara.com - Ketua Komunitas Advokat Muda Pendukung Ahok-Djarot (KOTAK ADJA), Muannas Alaidid mengaku tidak khawatir dengan upaya hukum pemilik akun Facebook, Buni Yani yang melaporkan balik ke Polda Metro Jaya, hari ini.
Buni yang didampingi 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialamatkan ke Muannas Alaidid dan Muhammad Guntur Romli dengan nomor polisi LP/4898/X/2016/PMJ/Dit. Reskrimsus.
"Bila yang bersangkutan sebagai warga negara memang merasa haknya dirugikan silahkan laporkan kepada pihak berwenang, selain dijamin UU memang itu yang kami harapkan," kata Muannas kepada suara.com, Senin (10/10/2016).
Menurut Muannas, laporan yang dibuat pihaknya terkait dugaan penyebaran SARA yang dilakukan Buni Yani karena dapat mengancam perpecahan di masyarakat jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Buni telah memotong dan mengunggah video Ahok yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika beberapa waktu lalu berkunjung ke Kepulauan Seribu.
"Sedari awal kami relawan KOTAK ADJA merasa prihatin dengan situasi dan perkembangan konflik isu SARA yang terjadi karena dapat mengancam perpecahan di masyarakat hanya karena Pilkada dan ketidaksukaan kita terhadap pasangan calon tertentu," katanya.
Selain itu, Muannas menilai jika Buni diyakini sengaja memotong dan mengedit video Ahok lantaran diduga ada kepentingan politis. Pasalnya, dia mengaku punya bukti apabila Buni merupakan pendukung salah satu pasangan penantang Ahok di Pilgub DKI.
Namun demikian, Muannas mengaku tidak mempermasalahkan jika Buni tak mengakui sebagai pendukung salah satu paslon tertentu.
"Soal menolak jadi pendukung salah satu pasangan calon tertentu, silahkan saja tapi kami punya bukti yang cukup dan sudah diperkuat yang bersangkutan dalam wawancara di stasiun TV swasta kemarin," katanya.