Kasus e-KTP, KPK Periksa Dua Anggota DPR dan PNS

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 11 Oktober 2016 | 11:25 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Dua Anggota DPR dan PNS
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP yang menjerat mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Keduanya adalah Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar S.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ir, mantan dirjen dukcapil," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/10/2016).

Selain memeriksa anggota DPR, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gembong Satrio Wibobwanto dan Tri Sampurno yang merupakan PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua PNS Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yaitu I. R. Mahmud dan Toto Prasetyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan semua yang dianggap mengetahui kasus tersebut akan dipanggil, termasuk mantan Mendagri Gamawan Fauzi.

"Ada kemungkinan-kemungkinan pemanggilan beberapa pejabat yang ada hubungannya ya, bisa siapa saja yang ada di dalam hasil penyidikan para tim penyidik. Termasuk mantan mendagri, bisa saja siapa saja," kata Basaria di Tugu Kunztring Paleiz, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

KPK menetapkan Irman sebagai tersangka pada Jumat (30/9/2016). Irman diduga korupsi bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP tahun 2011-2012 Sugiharto. Proyek itu menelan biayan Rp6 triliun dan ditengarai merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun akibat perbuatan Sugiharto dan Irman.

"IR bersama tersangka S, diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan e-KTP yang nilai total proyeknya Rp6 triliun," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriarti Iskak.

Irman dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:04 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 18:57 WIB

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 14:29 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

KTP Hilang Bakal Kena Denda? Kemendagri Usul Aturan Baru, 'Sentil' Warga yang Tak Tanggung Jawab

News | Senin, 20 April 2026 | 14:18 WIB

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 17:38 WIB

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 17:13 WIB

Terkini

Demo Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Minta Massa Jaga Fasilitas Umum

Demo Hari Sumpah Pemuda di Bundaran HI, Polda Metro Jaya Minta Massa Jaga Fasilitas Umum

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Belum Puas Bawa Timnas Indonesia Juara, Mitchell Baker Antar Georgetown Pertahankan Gelar

Belum Puas Bawa Timnas Indonesia Juara, Mitchell Baker Antar Georgetown Pertahankan Gelar

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Jadi Liburan, Tarif Tiket Pesawat Turun 12% Selama Nataru

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Phantom Busters Ungkap Pengisi Suara Utama, Kisah 4 Siswa SMA Pemburu Hantu

Phantom Busters Ungkap Pengisi Suara Utama, Kisah 4 Siswa SMA Pemburu Hantu

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Video Perkelahian Padepokan Ciracap Viral, MUI dan DPRD Sukabumi Minta Pembinaan

Video Perkelahian Padepokan Ciracap Viral, MUI dan DPRD Sukabumi Minta Pembinaan

Jabar | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Klub Corat-Coret, Ruang Menggambar Tanpa Tuntutan Harus Jago Berkarya

Klub Corat-Coret, Ruang Menggambar Tanpa Tuntutan Harus Jago Berkarya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:59 WIB

Cetaphil vs CeraVe Facial Wash: Mana yang Paling Ampuh Perbaiki Skin Barrier?

Cetaphil vs CeraVe Facial Wash: Mana yang Paling Ampuh Perbaiki Skin Barrier?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:54 WIB

Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak Lewat HP, Praktis Tak Perlu ke Kantor

Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak Lewat HP, Praktis Tak Perlu ke Kantor

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Cara Pakai Serum Wardah Retinal di Malam Hari, Perhatikan Urutannya agar Hasil Maksimal

Cara Pakai Serum Wardah Retinal di Malam Hari, Perhatikan Urutannya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Layar iPhone Duo Retak Usai Rilis, Apple Kasih Solusi ini untuk Konsumen

Layar iPhone Duo Retak Usai Rilis, Apple Kasih Solusi ini untuk Konsumen

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:50 WIB

×