Array

UMP 2017 Jakarta, Buruh Minta Rp3,8 Juta, Pengusaha Rp3,3 Juta

Rabu, 12 Oktober 2016 | 17:30 WIB
UMP 2017 Jakarta, Buruh Minta Rp3,8 Juta, Pengusaha Rp3,3 Juta
Buruh di depan Balai Kota Jakarta. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membahas besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017, Rabu (19/10/2016).

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menjelaskan dari unsur pengusaha menggunakan formula perhitungan berdasarkan Pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sarman mengatakan dalam menetapkan upah minimum, pihaknya menghitung berdasarkan kebutuhan hidup layak dan memperhatikan produktivitas, juga pertumbuhan ekonomi. Kalau sebelumnya UMP DKI tahun 2016 sebesar Rp3,1 juta per bulan, akan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen ditambah inflasi 3,07 persen.

"Totalnya 8,11 persen dikali Rp3,1 juta. Hasilnya Rp251.040 ditambah sama Rp3.1 juta. Usulan unsur pengusaha Rp3.351.410 juta," ujar Sarman di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).

Ia mengatakan, ada perbedaan pendapat dari pihak pengusaha dengan pekerja.

Dalam UMP DKI 2017, pekerja memgacu berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013. Formulanya dengan melakukan survey KHL setiap bulan, bahwa di DKI dilakukan survey 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP. KHL yang didapat buruh sebesar Rp3.491.607, kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi 5,74 persen, ditambah inflasi Jakarta 1,6 persen.

"Usulan pekerja Rp3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," kata Sarman.

Setelah terjadi perbedaan antara pekerja dengan pengusaha, keputusan besaran kenaikan upah buruh akan diputuskan pada Rabu (19/10/2016). Sarman berharap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nantinya dapat memutuskan milik pengusaha.

"Sidang ditunda minggu depan karena belum ada kesepakatan. Kalau sampai mereka ngotot dengan angka itu, kami juga bertahan dengan angka itu yang kemungkinan dua-duanya diajukan ke gubernur," ucap Sarman.

"Kita berharap gubernur putuskan punya kami soalnya kita mengacu pada PP 78 TAHUN 2015," Sarman menambahkan.

Untuk diketahui, ketika dewan pengupahan menggelar sidang untuk menentukan UMP 2017, ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Ahok. Mereka menuntut UMP tahun depan menjadi Rp3,8 juta.

Pendemo dari berbagai federasi dan serikat buruh itu sempat membuat merah Jalan Medan Merdeka Selatan. Dalam aksi, mereka juga membawa spanduk yang isinya meminta PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dihapuskan.

"Kami menuntut upah layak, dan hapus PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ucap Sekjen Federasi Buruh Lintas Pabrik Dian Satitrisnanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI