Suara.com - Pembina Advokat Cinta Tanah Air Habiburokhman gagal menunjukkan video di Mahkamah Konstitusi yang berisi kegiatan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga curi start kampanye pilkada Jakarta.
"Izin yang mulia, sebelum saksi ahli dari pihak terkait kami memberi tanggapannya, kami meminta bisa diputarkan video bukti yang kami lampirkan beberapa waktu yang lalu," ujar Habiburokhman kepada majelis hakim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2016).
Kehadiran Habiburokhman di mahkamah sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Ahok.
Ketua majelis hakim Arief Hidayat menjelaskan sesuai keputusan rapat majelis hakim sebelum sidang, video tersebut tidak dapat diputar. Namun, majelis hakim akan tetap menempatkannya sebagai bukti tambahan dari pihak terkait.
"Jadi ini akan menjadi bukti tambahan kami untuk memutuskan pada rapat majelis hakim secara tertutup. Bukti tambahan ini disahkan dan diterima," kata Arief yang kemudian mengetukkan palu tiga kali.
Video rekaman kegiatan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, tersebut, diserahkan ACTA ke MK pada Rabu 12 Oktober 2016.
"Video secara utuh tidak hanya mengandung penistaan agama tapi juga mengandung dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai Gubernur dalam bentuk kampanye terselubung dengan adanya program, janji membangun gudang penyimpanan ikan bahkan klaim kerja pemerintah sebagai kerja pribadi," kata Habiburokhman beberapa waktu yang lalu.
"Ini ada bukti, belum kampanye saja sudah ada kampanye terselubung," Habiburokhman menambahkan.