Ahok Pesan soal Sampah Ke Plt Gubernur Jakarta

Rabu, 26 Oktober 2016 | 17:41 WIB
Ahok Pesan soal Sampah Ke Plt Gubernur Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama layani warga berfoto. (suara.com/Bowo Rahardjo)

Suara.com - Gubernur Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpesan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono untuk mengawasi persoalan sampah warga Jakarta yang dibuang ke Tempat Pengolahan Samlah Terpadu Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Ahok, persoalan sampah antara Jakarta dan Bekasi selalu menuai permasalahan setiap tahunnya. Contohnya seperti ada penghadangan yang dilakukan warga Bekasi ke truk sampah DKI yang hendak membuang sampah ke TPST Bantargebang.

"Saya cuma pesan, soal sampah Bantargebang. Soalnya beliau kan Dirjen, jangan sampai ada gesekan antara DKI dengan Bekasi. Itu yang penting," ujar Ahok di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).

Sumarsono atau yang akrab disapa Soni merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemdagri yang mulai bekerja pada 28 Oktober 2016 sebagai Plt gubernur DKI Jakarta.

Tak hanya Ahok yang berpesan, Sumarsono juga meminta kepada Ahok untuk dikenalkan dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Hal ini bertujuan agar tidak ada program atau pekerjaan yang terkendala disaat Ahok cuti kampanye.

"Beliau lebih menguasai dong dari pada saya. Jadi beliau pengin tim TGUPP itu melekat dengan beliau. Supaya bisa langsung nyambung," ucap Ahok.

Sebelumnya, saat menyampaikan kata sambutan, Ahok menitip pesan kepada Sumarsono terkait pemberian bantuan kepada Kota Bekasi.

"PR (pekerjaan rumah) adalah bantuan kepada Bekasi itu harus diselesaikan. Soal sampah bantar gebang, jangan sampai ada gesekan dengan Bekasi. Itu yang penting," kata Ahok.

Seusai acara, kepada wartawan Soni mengatakan siap menjalankan perintah Ahok dengn baik.

"Sederhana saja, kami bisa koordinasikan dengan Pemkot Bekasi. Saya kira, ada keuntungan sendiri jika jabatan dipengan oleh kemendagri, semua bisa berjalan dengan cepat," ucap Soni.

Untuk diketahui, Soni menjadi pejabat sementara Gubernur DKI terhitung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Dia resmi menempati posisi tersebut setelah disahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat prosesi peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri.

Dalam Surat Keputusan Mendagri yang dibacakan saat acara, Soni diberi sejumlah kewenangan, di antaranya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017, dan menjaga netralitas PNS, serta dapat menanda tangani APBD Jakarta dengan persetujuan Mendagri.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI