Ketua KPK Sebut Mendagri Era Gamawan Pernah Cuek dengan Sarannya

Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:52 WIB
Ketua KPK Sebut Mendagri Era Gamawan Pernah Cuek dengan Sarannya
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi penuhi panggilan KPK, di Jakarta, Rabu (12/10). [suara.com/Oke Atmaja]

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI