Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan adanya pelarangan iklan kampanye di media massa berdasarkan peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
Hal ini menyusul adanya iklan kampanye Pilkada DKI yang menayangkan pengurus PPP kubu Djan Faridz tentang MoU dengan pasangan Ahok-Djarot pada 3 dan 4 November 2016 di salah satu stasiun tv swasta. Iklan tersebut juga berisi tentang ajakan agar umat Islam memilih calon petahana di Pilkada DKI 2017.
Dalam aturan tersebut menyebutkan, penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
"Kalau yang namanya iklan kampanye dipasangnya 14 hari sebelum pelaksanaan sebelum masa tenang,"," ujar Mimah kepada Suara.com, Rabu (9/11/2016).
Tak hanya itu, Pasal 68 ayat 3 PKPU nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye menyebutkan bahwa pasangan calon dan /partai politik pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa. Kemudian di Pasal 32 juga dijelaskan bahwa penayangan iklan di media difasilitasi oleh KPU.
"Jadi memang ada aturannya dilarang memasang iklan kampanye yang memang penayangannya itu menjadi penanganan KPU," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti laporan atas iklan kampanye dukungan kepada pasangan nomor urut dua pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di salah satu stasiun televisi swasta.
"Masih proses semuanya, kita belum putuskan. Jadi kita belum bisa komentar,"
Meski begitu, Mimah enggan menjelaskan siapa oknum yang melaporkan adanya iklan kampanye di media massa.
"Sudah ada (pihak pelapor) dalam proses penanganan pelanggaran. Identitasnya dirahasiakan, tapi kalau pelapor boleh (izinin) kita kasih," tuturnya.
Lebih lanjut, Bawaslu DKI telah melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi di salah satu stasiun televisi swasta dan akan memanggil keterangan dari saksi-saksi ahli.
"Sudah , TV One sudah dipanggil. Kita masih memanggil saksi ahli keterangan dari saksi ahli," jelas Mimah.
Ia menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta akan mengumumkan pada esok hari, apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.