Suara.com - Hari ini, tak hanya memeriksa dua pelapor, penyidik Bareskrim Polri juga meminta keterangan tiga saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saksinya tiga dari pihak pelapor. ada tiga ahli ya. Tapi saya belum cek lagi," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto menambahkan tiga saksi tersebut adalah para ahli bahasa.
Namun, Agus enggan menjelaskan latar belakang mereka.
Dia memastikan jika bidang yang digeluti ketiga ahli memenuhi kualifikasi yang diperlukan penyidik untuk mendalami ucapan Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.
"Tentunya yang kita mintai keterangan yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas terkait bidang yang kita perlukan," kata dia.
Untuk jumlah pelapor yang diperiksa hari ini, kata dia, hanya satu orang yaitu perwakilan Forum Umat Islam Bersatu dan Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam Sulawesi Selatan.
"Untuk pelapor baru satu yang hadir," kata dia.
BERITA MENAIK LAINNYA:
Ahok: Buat Apa Masuk ke Markas FPI, Satu Lawan 100
Kisah Cinta Antasari, Taklukkan Putri Pimpinan TNI Galak
Para Kyai dan Ulama Keluarkan Semua Uneg-uneg soal Ahok ke Jokowi