Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memastikan penyidik Bareskrim tidak mengundang pihak pelapor dan terlapor saat mengumumkan status calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini, Rabu (16/11/2016).
"Tidak ada (undangan pihak pelapor dan terlapor). Hari ini lebih kepada internal penyidikan. Tidak ada yang unsurnya ekternal untuk diundang," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Menurutnya, pengumuman hasil gelar perkara ini merupakan kesimpulan dari seluruh proses penyelidikan kasus Ahok yang ditangani Bareskrim Polri. "Lebih kepada kesimpulan proses penyelidikan yang berjalan termasuk mencermati hasil gelar perkara kemarin," kata dia.
Pengumuman hasil gelar perkara kasus ini nantinya akan dipimpin langsung Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Kesimpulan dari gelar perkara ini akan menentukan apakah penyelidikan kasus Ahok nantinya bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Rencananya pengumuman gelar perkara akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.