Tentukan Status Ahok Hari Ini, Bareskrim Tak Undang Pelapor

Madinah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 16 November 2016 | 10:04 WIB
Tentukan Status Ahok Hari Ini, Bareskrim Tak Undang Pelapor
Cagub Ahok menyambangi kawasan Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (15/11/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memastikan penyidik Bareskrim tidak mengundang pihak pelapor dan terlapor saat mengumumkan status calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penistaan agama hari ini, Rabu (16/11/2016).

"Tidak ada (undangan pihak pelapor dan terlapor). Hari ini lebih kepada internal penyidikan. Tidak ada yang unsurnya ekternal untuk diundang," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

 

Menurutnya, pengumuman hasil gelar perkara ini merupakan kesimpulan dari seluruh proses penyelidikan kasus Ahok yang ditangani Bareskrim Polri. "Lebih kepada kesimpulan proses penyelidikan yang berjalan termasuk mencermati hasil gelar perkara kemarin," kata dia.

Pengumuman hasil gelar perkara kasus ini nantinya akan dipimpin langsung Kabareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto. Kesimpulan dari gelar perkara ini akan menentukan apakah penyelidikan kasus Ahok nantinya bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan. Rencananya pengumuman gelar perkara akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Status Kasus Ahok Ditentukan Hari Ini

Status Kasus Ahok Ditentukan Hari Ini

News | Rabu, 16 November 2016 | 09:50 WIB

Penyidik Rumuskan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok

Penyidik Rumuskan Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok

News | Rabu, 16 November 2016 | 06:28 WIB

Kabareskrim Akui Pelapor Kasus Ahok Siap Serahkan Bukti Tambahan

Kabareskrim Akui Pelapor Kasus Ahok Siap Serahkan Bukti Tambahan

News | Selasa, 15 November 2016 | 21:27 WIB

Diperiksa 4 Jam, Ketum PB HMI Tetap Tak Jawab Pertanyaan Penyidik

Diperiksa 4 Jam, Ketum PB HMI Tetap Tak Jawab Pertanyaan Penyidik

News | Selasa, 15 November 2016 | 20:38 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB