Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memiliki target dalam seminggu ini akan segera merampungkan berkas perkara Gubernur DKI Jakarta DKI Jakarta non aktit Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Yang bersangkutan akan diperiksa, dalam waktu kurang lebih seminggu ke depan penyidik diarahkan telah selesai menuntaskan berkas perkaranya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Senin (21/11/2016).
Boy berharap penyidik tidak mengalami kendala dalam proses pelengkapan berkas perkara kasus Ahok sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Diharapkan jika tidak ada halangan tak ada hambataan pemeriksaan saksi lain yang dituangkan dalam bap maka dalam 1 minggu ke depan maka dituntaskan penyusunan bap untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap satu ke jaksa," kata Boy.
Selain itu, Boy juga mengatakan hingga saat ini, penyidik belum terlalu genting untuk melakukan penahanan terhadap Ahok.
"Penyidik belum ada urgensi memutuskan dalam konteks melakukan penahanan," kata dia.
Ahok sendiri akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan agama, Selasa (22/11/2016) besok. Pemeriksaan akan digelar di Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Mantan bupati belitung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (15/11/2016). Dalam gelar perkara tersebut, penyidik mengundang pihak pelapor dan terlapor serta para saksi ahli. Dalam merumuskan hasil gelar perkara, ada perbedaan pendapat diantara kalangan penyidik alias kesimpulan hasil gelar perkara tersebut tidak bulat.