Taufik: Dinas Kebersihan Lebai Kasih Sanksi ke 63 PHL

Pebriansyah Ariefana, Dwi Bowo Raharjo

Sabtu, 26 November 2016 | 09:11 WIB
Taufik: Dinas Kebersihan Lebai Kasih Sanksi ke 63 PHL
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi kepada 63 Petugas Harian Lepas Dinas Kebersihan DKI. Petugas berbaju oranye itu mendapat sanksi karena menghadiri kegiatan kampanye pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Saya kira PHL itu bukan pegawai negri, jadi punya hak untuk itu (mengikuti kegiatan kampanye)," ujar Taufik kepada Suara.com, Sabtu (26/11/2016).

Taufik akan memerintahkan Sekretaris Komisi A DPRD Jakarta dari fraksi Gerindra Syarif, untuk memanggil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji.

Menurut Taufik, sanksi tidak boleh bekerja dan tak mendapat gaji pada 63 PHL sangat tidak tepat. Netralitas dikatakan Taufik hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil DKI Jakarta.

"Kita akan panggil (Isnawa). Menurut saya dinas kebersihan lebai dia nggak paham," jelas Taufik.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini menuding sanski akan dijatuhkan bagi PHL yang pendukung calon lain di luar calon petahana.

"Ini saya curigai kalau memilih calon petahana sanksi nggak ada. Saya khawatir dia digiring agar nggak boleh untuk memilih salah satu calon," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan 63 PHL terbukti mengikuti kegiatan kampanye Agus-Sylviana.

"Bukan PPSU (yang mendapatkan sanksi), tapi PHL UPK badan air Kebersihan Kecamatan Kemayoran 38 orang dan Johar Baru 25 orang," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (24/11/2016).

Isnawa menjelaskan, pada hari Senin (21/11/2016), PHL Kebersihan dengan menggunakan pakaian kerja berwarna oranye saat ingin menggelar apel sore hari terlebih dahulu berpose dengan salah satu tim ses dan spanduk pasangan calon nomor urut satu.

"Mereka bekerja dengan pemprov DKI Jakarta, jadi harus netral maka saya lapor ke Plt Gubernur (Sumarsono)," kata dia.

Pemprov DKI dikatakan Isnawa tidak mempermasalahkan petugas harian lepas mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, namun mereka diminta untuk melepas atribut pekerjaan dan barang-barang milik DKI.

"Yang pasti mereka kan pekerja kontrak tahunan. Mereka (63 PHL) diskors, tidak boleh kerja dan tidak terima gaji," jelas Isnawa.

Sebanyak 63 PHL Kebersihan yang saat ini mendapatkan sanksi dikatakan Isnawa masih dapat bekerja apabila dalam masa evaluasi mereka tidak mengulangi perbuatannya. Evaluasi kontrak baru akan dilakukan Januari hingga Februari 2017.

"Kalau tidak ada kesalahan Maret bisa masuk kerja lagi. Asal mereka tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri Difitnah, Ketemu Netizen Dikatakan Lindungi Ahok

Kapolri Difitnah, Ketemu Netizen Dikatakan Lindungi Ahok

News | Jum'at, 25 November 2016 | 20:11 WIB

Rizieq Terus Menerus Menekan Aparat Penegak Hukum Tahan Ahok

Rizieq Terus Menerus Menekan Aparat Penegak Hukum Tahan Ahok

News | Jum'at, 25 November 2016 | 18:08 WIB

Usai Terima Berkas Ahok, Kejagung Didatangi Rizieq Shihab

Usai Terima Berkas Ahok, Kejagung Didatangi Rizieq Shihab

News | Jum'at, 25 November 2016 | 17:33 WIB

Buni Yani akan Melawan Lewat Praperadilan, Polisi: Nggak Masalah

Buni Yani akan Melawan Lewat Praperadilan, Polisi: Nggak Masalah

News | Jum'at, 25 November 2016 | 16:50 WIB

Timses Senang Berkas Ahok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Timses Senang Berkas Ahok Dilimpahkan ke Kejaksaan

News | Jum'at, 25 November 2016 | 16:39 WIB

Arsul Sani Sarankan Pendemo 2 Desember dan DPR Gelar Dialog

Arsul Sani Sarankan Pendemo 2 Desember dan DPR Gelar Dialog

News | Jum'at, 25 November 2016 | 16:27 WIB

Timses Minta Maaf Ahok Batal Blusukan ke Cipete

Timses Minta Maaf Ahok Batal Blusukan ke Cipete

News | Jum'at, 25 November 2016 | 15:30 WIB

Guru Inilah yang Paling Mempengaruhi Ahok sampai Sekarang

Guru Inilah yang Paling Mempengaruhi Ahok sampai Sekarang

News | Jum'at, 25 November 2016 | 15:12 WIB

Polisi Ungkap Siapa Saja 41 Saksi Kasus Ahok

Polisi Ungkap Siapa Saja 41 Saksi Kasus Ahok

News | Jum'at, 25 November 2016 | 13:43 WIB

Ini Dia 16 Alat Bukti Kasus Ahok yang Diserahkan ke Kejagung

Ini Dia 16 Alat Bukti Kasus Ahok yang Diserahkan ke Kejagung

News | Jum'at, 25 November 2016 | 13:33 WIB

Terkini

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

Zulhas Sampai Ucap 'Hoaks' Tiga Kali! Bantah Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:05 WIB

×