Array

Ahok Tidak Ditahan Kejaksaan Agung

Kamis, 01 Desember 2016 | 12:02 WIB
Ahok Tidak Ditahan Kejaksaan Agung
Tersangka penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2016). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Kejaksaan Agung tidak menahan Basuki Tjahaja Pumama atau Ahok terkait status penistaan agama. Padahal, berkas perkara berupa barang bukti dan status tersangka Ahok sudah dilimpahkan oleh Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (1/12/2016) pagi.

Usai bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung dan resmi tidak ditahan, Ahok pun langsung menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Mantan Bupati Belitung Timur tersebut langsung pulang ke Rumah Lembang, posoko kemenangan Ahok-Djarot lalu kemudian akan kampanye dengan blusukan ke lokasi warga DKI Jakarta.

"Pak Ahok kembali ke Rumah Lembang kemudian melanjutkan agenda blusukan untuk bertemu dan penuhi keinginan masyarakat," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna di depan gedung Jampidum Kejagung, jalan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dan ketika ditanya terkait alasan kliennya tidak ditahan, Sirra tidak mau menjawab dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Karena menurutnya, yang punya kewenangan untuk menhan atau tidaknya seorang tersangka sudah berada ditangan kejaksaan.

"Silahkan tanya ke kejaksaan, kalau soal penahanan atau penahanan kota, terkait dengan diri Pak Basuki," kata Sirra.

Lebih lanjut dia pun membantah tudingan yang mengatakan bahwa Ahok sebenarnya ditahan tetapi diminta untuk ditangguhkan. Baginya, setelah dilimpahkan oleh Penyidik Bareskrim ke Kejaksaan, maka yang punya kompetensi untuk melakukan itu adalah kejaksaan itu sendiri.

"Kalau tidak ada penahanan, untuk apa ada penangguhan penahanan. Ini kompetensi kejaksaan, apakah penting seorang tersangka ditahan atau tidak, silahkan tanya ke kejaksaan," kata Sirra.

Untuk diketahui, berkas perkara berupa barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama ini sudah dilimpahkan oleh Polri kepada kejaksaan. Itu dilakukan menyusul, kejaksaan mengatakan bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh Bareskrim kepada kejaksaan dinyatakan sudah lengkap. Dengan demikian, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kasus Ahok akan segera bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI