Penerima Suap Kasus Saipul Jamil Divonis 7 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2016 | 14:45 WIB
Penerima Suap Kasus Saipul Jamil Divonis 7 Tahun Penjara
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mejelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Rohadi. Rohadi juga didenda dengan membayar Rp300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mrmbayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Sumpeno di gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Oleh Majelis Hakim, Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rohadi terbukti menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.

"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Sumpeno.

Vonis tujuh tahun yang didapat Rohadi lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntutnya sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Dalam dakwaan Rohadi, Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima uang Rp50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman sebagai pengacara Saipul.Uang ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi sebagai Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akui Ada Uang Rp700 Juta ke Rohadi, Sareh: Itu Pinjaman Pengacara

Akui Ada Uang Rp700 Juta ke Rohadi, Sareh: Itu Pinjaman Pengacara

News | Selasa, 01 November 2016 | 03:16 WIB

KPK Sita Dua Rumah Milik Tersangka Rohadi

KPK Sita Dua Rumah Milik Tersangka Rohadi

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 19:49 WIB

Terkait Rohadi, KPK Periksa Petrus Selestinus Hari Ini

Terkait Rohadi, KPK Periksa Petrus Selestinus Hari Ini

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 11:30 WIB

Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono

Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono

News | Kamis, 29 September 2016 | 21:15 WIB

Rohadi Punya Rumah Sakit, Belum Ada Izin, Tapi Sudah Operasi

Rohadi Punya Rumah Sakit, Belum Ada Izin, Tapi Sudah Operasi

News | Selasa, 13 September 2016 | 19:41 WIB

KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara

KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara

News | Selasa, 13 September 2016 | 15:54 WIB

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:29 WIB

KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:04 WIB

Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan

Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 18:18 WIB

KPK Geledah Apartemen Terkait Suap Rohadi Jilid II

KPK Geledah Apartemen Terkait Suap Rohadi Jilid II

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 19:24 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB