Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono

Suwarjono

Kamis, 29 September 2016 | 21:15 WIB
Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono
Panitera PN Jakarta Utara Ditahan KPK

Suara.com - Koko Wira A, sopir panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjelaskan, uang Rp700 juta yang ditemukan di mobil majikannya saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) berasal dari anggota Komisi III DPR RI Sareh Wiyono.

"Jadi di mobil itu ada uang selain uang dalam plastik merah berisi uang itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.

"Ada 700 (juta) kata Pak Rohadi, itu dari apartemen Sudirman Mansion, kata Pak Rohadi dari Pak Sareh (wiyono)," jawab Koko.

Koko menjadi saksi untuk pengacara Saipul Jamil Berthanalia Ruruk Kariman dan abang Saipul Jamil Samsul Hidayatullah yang bersama-sama Kasman didakwa menyuap Rohadi sebesar Rp50 juta untuk mengatur susunan majelis hakim dan menjadi perantara suap Rp250 juta untuk hakim Ifa Sudewi sehingga mempengaruhi putusan perkara Saipul.

"Sareh siapa?" tanya jaksa Dzakiyul.

"Tidak tahu," jawab Koko.

"Untuk apa?" tanya jaksa.

"Tidak mengerti, tapi kata Pak Rohadi itu Rp700 juta," jawab Koko.

"Jadi tidak tahu uang itu diserahkan kemana?" tanya jaksa Dzakiyul.

"Tidak," jawab Koko.

Sareh adalah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan juga pernah menjadi mantan Ketua PN Jakarta Utara.

Ia pensiun pada 2013 dan sejak Oktober 2014 menjadi anggota DPR dari fFraksi Gerindra. Bahkan sempat menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Legislasi (Baleg) DPR saat masih berada di Komisi III DPR.

Sareh pernah diperiksa di KPK dalam perkara yang sama pada 22 Juli 2016, namun Sareh mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rohadi.

""Tidak ada, tidak ada (minta tolong). Tidak di PT Bandung juga, aku sudah pensiun," kata Sareh pada 27 Juli 2016.

Perbuatan Bertha, Kasman dan Samsul diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rohadi Punya Rumah Sakit, Belum Ada Izin, Tapi Sudah Operasi

Rohadi Punya Rumah Sakit, Belum Ada Izin, Tapi Sudah Operasi

News | Selasa, 13 September 2016 | 19:41 WIB

KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara

KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara

News | Selasa, 13 September 2016 | 15:54 WIB

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:29 WIB

KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:04 WIB

Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan

Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 18:18 WIB

KPK Usut Uang RP700 Juta di Mobil Rohadi, Diduga Terkait Golkar

KPK Usut Uang RP700 Juta di Mobil Rohadi, Diduga Terkait Golkar

News | Senin, 25 Juli 2016 | 20:44 WIB

Terkini

Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

Wamentrans Andalkan Tim Ekspedisi Patriot Bangun Pusat Ekonomi Baru di Kawasan Transmigrasi

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:46 WIB

Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA

Persija Jakarta Tetap Dukung Shin Tae-yong di Tengah Sanksi KFA

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:37 WIB

Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang

Kaesang Incar Suara Jateng untuk PSI, Ganjar: Orang Nyalon Kok Nantang

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:34 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 27 Juli 2026, Rezeki Lancar dan Karier Bersinar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 27 Juli 2026, Rezeki Lancar dan Karier Bersinar

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:30 WIB

Mengupas Chand Mera Dil: Akting Menawan Ananya Panday di Tengah Alur yang Bertele-tele

Mengupas Chand Mera Dil: Akting Menawan Ananya Panday di Tengah Alur yang Bertele-tele

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:27 WIB

96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026

96 Anak di Pekanbaru Jadi Korban Kekerasan Sepanjang Januari-Juni 2026

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:18 WIB

Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?

Vinicius Junior Prioritaskan Bertahan di Real Madrid, Arsenal Terancam Gagal?

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:17 WIB

Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar

Modus Bisnis Ayam Untung Rp750 Ribu Sehari, IRT di Palembang Kehilangan Rp1 Miliar

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:15 WIB

9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing

9 Moisturizer untuk Memperbaiki Skin Barrier dan Bikin Kulit Glowing

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:05 WIB

Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas

Kisah Ibu Hamil Naik KRL Jam Sibuk: Antara "Misuh-misuh" dan Keajaiban Pin Prioritas

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 19:05 WIB

×