KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka

Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:04 WIB
KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebagai tersangka. Kalau sebelumnya, Rohadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan hadiah atau gratifikasi, kali ini, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Bahwa dalam perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji selain tetapkan R sebagai tersangka penerima gratifikasi penyidik KPK juga temukan bukti permulaaan yang cukup untuk tetapkan R sebagai tersangka TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).

Panitera penerima suap untuk meringankan Vonis Pedangdut Saipul Jamil tersebut dinilai KPK melakukan tindakan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang diterimanya. Diduga, harta yang disembunyikan tersebut berasal dari dana korupsi.

"R diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk, menukar denga mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan patut diduga hasil tindak pidana korupsi," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, Rohadi disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Terkait adanya TPPU tersebut, pada saat penggeledahan beberapa waktu lalu, KPK mendapatkan sebuah mobil Toyota Yaris dari Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK akan bekerja keras untuk mengusut harta pria yang berasal dari Indramayu tersebut.

"Mengenai disita,tergantung pertama perkara, merupakan hasil tindak pidana korupsi atau tidak masih didalami, dilakukan pelacakan aset," kata Priharsa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI