Penerima Suap Kasus Saipul Jamil Divonis 7 Tahun Penjara

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 08 Desember 2016 | 14:45 WIB
Penerima Suap Kasus Saipul Jamil Divonis 7 Tahun Penjara
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (16/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mejelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Rohadi. Rohadi juga didenda dengan membayar Rp300 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mrmbayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Sumpeno di gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

Oleh Majelis Hakim, Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rohadi terbukti menerima suap dari pihak Saipul Jamil sebesar Rp50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.

"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Sumpeno.

Vonis tujuh tahun yang didapat Rohadi lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntutnya sepuluh tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Dalam dakwaan Rohadi, Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima uang Rp50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman sebagai pengacara Saipul.Uang ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.

Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi sebagai Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.

Kemudian uang Rp250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa‎ agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.

Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akui Ada Uang Rp700 Juta ke Rohadi, Sareh: Itu Pinjaman Pengacara

Akui Ada Uang Rp700 Juta ke Rohadi, Sareh: Itu Pinjaman Pengacara

News | Selasa, 01 November 2016 | 03:16 WIB

KPK Sita Dua Rumah Milik Tersangka Rohadi

KPK Sita Dua Rumah Milik Tersangka Rohadi

News | Selasa, 11 Oktober 2016 | 19:49 WIB

Terkait Rohadi, KPK Periksa Petrus Selestinus Hari Ini

Terkait Rohadi, KPK Periksa Petrus Selestinus Hari Ini

News | Jum'at, 07 Oktober 2016 | 11:30 WIB

Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono

Saksi Ini Beber Uang Rohadi dari Anggota DPR Sareh Wiyono

News | Kamis, 29 September 2016 | 21:15 WIB

Rohadi Punya Rumah Sakit, Belum Ada Izin, Tapi Sudah Operasi

Rohadi Punya Rumah Sakit, Belum Ada Izin, Tapi Sudah Operasi

News | Selasa, 13 September 2016 | 19:41 WIB

KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara

KPK Telisik Rumah Sakit Milik Rohadi untuk Dihibahkan ke Negara

News | Selasa, 13 September 2016 | 15:54 WIB

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

Stres Ditahan KPK, Rohadi Sempat Tiga Kali Coba Bunuh Diri

News | Selasa, 06 September 2016 | 18:29 WIB

KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Rohadi untuk Ketiga Kali Sebagai Tersangka

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 19:04 WIB

Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan

Begini Proses Negosiasi Suap Saipul Jamil Demi Vonis Ringan

News | Rabu, 31 Agustus 2016 | 18:18 WIB

KPK Geledah Apartemen Terkait Suap Rohadi Jilid II

KPK Geledah Apartemen Terkait Suap Rohadi Jilid II

News | Jum'at, 26 Agustus 2016 | 19:24 WIB

Terkini

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB