Pengadilan Ahok akan Dipindah, Langkah Tepat Minimalisir Risiko

Siswanto Suara.Com
Kamis, 08 Desember 2016 | 15:50 WIB
Pengadilan Ahok akan Dipindah, Langkah Tepat Minimalisir Risiko
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Koesoemah Atmadja [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai rencana pemindahan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama yang disangkakan kepada calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah langkah tepat. Hendardi mengatakan hal itu memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHAP.

"Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri, Mahkamah Agung dapat menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud," kata Hendardi dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.

Pemindahan lokasi sidang, katanya, harus didukung bukan hanya untuk menjaga kondisi keamanan, tetapi yang utama adalah untuk menjaga independensi hakim.

"Indikasi trial by mob sudah terjadi sejak pertamakali pelaporan atas Ahok ke Bareskrim Polri. Meski tidak ada jaminan independensi, pemindahan ini akan meminimalisir resiko," kata dia.

Hendardi menambahkan pemindahan lokasi sidang juga memiliki preseden dalam kasus-kasus tertentu sebelumnya.

Ada kasus Wali Kota Semarang Soemarno Hadi Saputra dari Pengadilan Negeri Semarang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2012. Kasus D. L. Sitorus dari Pengadilan Negeri Padang Sidempuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2006. Juga kasus terorisme Abu Dujana dkk, yang juga dipindah dari PN Poso ke PN Jakarta Pusat.

"Menyimak tekanan massa yang begitu massif pada proses sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu mengambil peran memastikan para saksi bisa diproteksi dan nyaman tanpa tekanan dalam memberikan kesaksian," kata Hendardi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI