Revisi UU MD3 Masuk Program Legislasi Nasional 2016-2017

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 14 Desember 2016 | 03:32 WIB
Revisi UU MD3 Masuk Program Legislasi Nasional 2016-2017
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Soebagyo. [DPR RI]

Suara.com - Rapat Pleno Badan Legislasi DPR pada Selasa (13/12) sepakat memasukkan perubahan kedua UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam program legislasi nasional tahun 2016 atau 2017.

"Rapat internal tadi memutuskan revisi UU MD3 masuk 2016 atau 2017. Pembahasan tergantung dengan Badan Musyawarah," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Firman menjelaskan UU MD3 sebenarnya dimasukkan dalam Prolegnas 2017. Namun tidak dimasukkan dalam skala prioritas karena saat itu sedang diajukan uji materi oleh kelompok masyarakat. Saat itu, menurut dia, diputuskan bahwa UU MD3 akan direvisi setelah uji materi itu diambil keputusan namun dalam perkembangannya ada putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang memerintah Baleg merevisi UU MD3 secara terbatas.

"Karena amar putusan MKD itu agar UU MD3 dimasukkan dalam prolegnas 2016/2017, maka kami hari ini lakukan rapat pleno untuk menindaklanjutinya. Soal nanti 2016 tinggal beberapa hari lagi, itu bisa dibahas atau tidak, tergantung keputusan politik," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan keputusan rapat internal Baleg itu masih menunggu hasil putusan rapat Badan Musyawarah DPR atau rapat pimpinan dewan. Menurut dia, kalau memang ini dianggap penting, maka bisa saja revisi UU MD3 bisa dibahas pada waktu masa reses dengan seizin pimpinan DPR melalui keputusan Bamus.

"Alat Kelengkapan Dewan bisa melakukan persidangan dalam masa reses asalkan ada izin dari Pimpinan DPR melalui Rapat Bamus. Kalau tidak maka harus masuk di Prolegnas 2017," katanya.

Penambahan pimpinan Firman menjelaskan substansi revisi UU MD3 misalnya terkait penambahan unsur pimpinan DPR masih melalui proses panjang. Baleg baru akan merapatkan dengan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly pada Rabu (14/12) terkait keputusan Pleno Baleg pada hari ini.

"Tugas kami kan memasukkan Prolegnas saja, belum bahas substansinya. Ini besok kami juga rapat dengan pemerintah," kata Firman.

Sebelumnya MKD mengirimkan surat yang memerintahkan kepada Baleg DPR untuk melakukan perubahan UU nomor 14 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) terbatas hanya dalam hal penambahan 1 pimpinan DPR dan penambahan 1 pimpinan MPR dan dimasukkan pd Prolegnas prioritas tambahan 2016 atau Prolegnas prioritas 2017.

Dalam surat itu juga disebutkan agar Pimpinan DPR menindaklanjuti keputusan MKD DPR tanggal 9 Desember 2016 terkait perubahan UU nomor 42 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 terbatas hanya dalam hal penambahan 1 pimpinan DPR dan penambahan 1 pimpinan MPR setelah dilakukan oleh Baleg. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota DPR Dinilai Meringankan MKD

Putusan MK soal Pemeriksaan Anggota DPR Dinilai Meringankan MKD

News | Rabu, 23 September 2015 | 16:01 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU MD3 dari DPD

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU MD3 dari DPD

News | Selasa, 22 September 2015 | 18:47 WIB

Pengamat: UU MD3 Menguntungkan Koalisi Merah Putih

Pengamat: UU MD3 Menguntungkan Koalisi Merah Putih

News | Selasa, 30 September 2014 | 13:16 WIB

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kecewa dengan Putusan MK

Kuasa Hukum PDI Perjuangan Kecewa dengan Putusan MK

News | Senin, 29 September 2014 | 18:50 WIB

Mk Tolak Gugatan UU MD3 yang Diajukan Megawati

Mk Tolak Gugatan UU MD3 yang Diajukan Megawati

News | Senin, 29 September 2014 | 18:15 WIB

MK Kabulkan Uji Materi UU MD3 soal Keterwakilan Perempuan

MK Kabulkan Uji Materi UU MD3 soal Keterwakilan Perempuan

News | Senin, 29 September 2014 | 18:13 WIB

Golkar Siap Terima Putusan MK Soal Gugatan UU MD3

Golkar Siap Terima Putusan MK Soal Gugatan UU MD3

News | Minggu, 31 Agustus 2014 | 20:26 WIB

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 14:12 WIB

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 13:57 WIB

Terkini

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB