MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU MD3 dari DPD

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 22 September 2015 | 18:47 WIB
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU MD3 dari DPD
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Jakarta, Selasa (22/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan DPD RI.

"‎Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Sebagian permohonan yang dikabulkan MK seperti Pasal 71 huruf c UU MD3. Dalam putusannya, Pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

Seperti mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah‎.

MK juga memutuskan mengabulkan Pasal 166 ayat (2) di mana sesuai pada ayat 1 RUU beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan Presiden.

Selain itu uji materi Pasal 250 ayat (1) juga dikabulkan. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249. DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan, disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.

‎Pasal 277 ayat (1) oleh MK juga diputuskan harus dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden.

Namun, MK tidak menerima permohonan pemohon mengenai pasal-pasal lain yang diajukan.

"Pasal 167 ayat 1 (UU MD3) tidak dapat diterima dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Arief.

Sebelumnya, para pemohon dalam hal ini, Ketua DPD Irman Gusman serta Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan Ratu Hemas mengajukan uji materi Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4), ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d UU MD3.

Mereka menilai pada faktanya sejumlah pasal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga merugikan konstitusi pemohon yang dijamin oleh UUD 1945‎.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Siap Terima Putusan MK Soal Gugatan UU MD3

Golkar Siap Terima Putusan MK Soal Gugatan UU MD3

News | Minggu, 31 Agustus 2014 | 20:26 WIB

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 14:12 WIB

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 13:57 WIB

Terkini

Pemimpin Arab Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi KMP Virgo Transport 8

Pemimpin Arab Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi KMP Virgo Transport 8

News | Senin, 28 September 2026 | 10:30 WIB

Mau Ikut Fun Run 5K? Ini 5 Rekomendasi Sepatu Lari Nyaman dari Lokal Sampai Global

Mau Ikut Fun Run 5K? Ini 5 Rekomendasi Sepatu Lari Nyaman dari Lokal Sampai Global

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 10:29 WIB

Rebutan Lahan Parkir Berujung Bentrok di Garut, Satu Orang Terkena Sajam

Rebutan Lahan Parkir Berujung Bentrok di Garut, Satu Orang Terkena Sajam

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 10:25 WIB

Enam Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru Periode Sepekan ke Depan

Enam Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru Periode Sepekan ke Depan

Riau | Senin, 28 September 2026 | 10:23 WIB

Tak Takut Atmosfer GBK, Pelatih Malaysia Kenang Pernah Bikin Timnas Indonesia Terluka

Tak Takut Atmosfer GBK, Pelatih Malaysia Kenang Pernah Bikin Timnas Indonesia Terluka

Bola | Senin, 28 September 2026 | 10:22 WIB

Cari Serum Wardah untuk Samarkan Kerutan? Ini Pilihannya, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Cari Serum Wardah untuk Samarkan Kerutan? Ini Pilihannya, Lengkap dengan Ulasan Pengguna

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 10:20 WIB

Hamzah Batik Malioboro Terbakar Lagi Setelah 2004, Ini Sejarahnya dengan Sosok Raminten dan Mirota

Hamzah Batik Malioboro Terbakar Lagi Setelah 2004, Ini Sejarahnya dengan Sosok Raminten dan Mirota

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 10:19 WIB

Pasar Kripto Memerah, CFX10 Turun ke Level 1.005

Pasar Kripto Memerah, CFX10 Turun ke Level 1.005

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 10:13 WIB

Apa Perbedaan Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Apa Perbedaan Cleansing Gel dan Cleansing Foam?

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 10:10 WIB

Timnas Indonesia Diberi Peringakatan Keras Jelang Hadapi Malaysia: Tak Boleh Lagi Monoton!

Timnas Indonesia Diberi Peringakatan Keras Jelang Hadapi Malaysia: Tak Boleh Lagi Monoton!

Bola | Senin, 28 September 2026 | 10:09 WIB

×