MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU MD3 dari DPD

Pebriansyah Ariefana | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 22 September 2015 | 18:47 WIB
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU MD3 dari DPD
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait permohonan gugatan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) di Jakarta, Selasa (22/9). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan DPD RI.

"‎Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Sebagian permohonan yang dikabulkan MK seperti Pasal 71 huruf c UU MD3. Dalam putusannya, Pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.

Seperti mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah‎.

MK juga memutuskan mengabulkan Pasal 166 ayat (2) di mana sesuai pada ayat 1 RUU beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan Presiden.

Selain itu uji materi Pasal 250 ayat (1) juga dikabulkan. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249. DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan, disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.

‎Pasal 277 ayat (1) oleh MK juga diputuskan harus dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden.

Namun, MK tidak menerima permohonan pemohon mengenai pasal-pasal lain yang diajukan.

"Pasal 167 ayat 1 (UU MD3) tidak dapat diterima dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Arief.

Sebelumnya, para pemohon dalam hal ini, Ketua DPD Irman Gusman serta Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan Ratu Hemas mengajukan uji materi Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4), ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d UU MD3.

Mereka menilai pada faktanya sejumlah pasal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga merugikan konstitusi pemohon yang dijamin oleh UUD 1945‎.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Siap Terima Putusan MK Soal Gugatan UU MD3

Golkar Siap Terima Putusan MK Soal Gugatan UU MD3

News | Minggu, 31 Agustus 2014 | 20:26 WIB

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

Ini Pasal UU MD3 yang Digugat soal Keterwakilan Perempuan

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 14:12 WIB

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

Pangkas Keterwakilan Perempuan, UU MD3 Digugat

News | Selasa, 19 Agustus 2014 | 13:57 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB