Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara di Toraja Kembali Dibuka

Yazir Farouk Suara.Com
Senin, 19 Desember 2016 | 23:31 WIB
Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bandara di Toraja Kembali Dibuka
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) kembali membuka dan menelusuri dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandara Buntu Kunyi Mangkendek di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan dengan anggaran senilai Rp38,2 miliar.

"Sementara ini dilakukan klarifikasi terhadap sejumlah kasus-kasus korupsi yang sempat tertunda termasuk dugaan pembebasan lahan bandara di Toraja Utara," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan, Senin (19/12/2016).

Menurut Yudhiawan, berkas kasus korupsi ini diketahui lima kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi ke Polda Sulsel karena dianggap belum rampung. Sehingga, pihaknya akan fokus melakukan penelusuran serta menunggu validasi data dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel.

"Penyidik saat ini masih menunggu validasi data dan perhitungannya dari BPKP Sulsel," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Diketahui, anggaran tersebut berasal dari APBD Provinsi ditambahkan dengan APBD Kabupaten Toraja Utara dengan total anggaran senilai Rp38,2 miliar. Hingga saat ini pembangunan bandara tersebut masih terhambat karena masalah pembebasan lahan.

Selain itu, KPK telah melakukan supervisi atau mengambil alih kasus ini dengan melibatkan delapan orang tersangka baik dari unsur pengadaan lahan atau disebut tim sembilan. Kala itu, Dir Reskrimsus menyurat pada 31 Desember 2015 dengan meminta KPK mengambil alih kasus tersebut.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka masing-masing Enos Karoma selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Kepala Bappeda Yunus Sirante. Kemudian Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Haris Paridy, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pos dan Telekomunikasi, Agus Sosang.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Yunus Palayukan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Gerson Papalangi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Zeth John Tolla serta Camat Mengkendek Ruben Rombe Randa.

Kepolisian menilai tersangka ini bertindak selaku panitia pembebasan lahan dan dianggap telah menyelewengkan anggaran negara. Modusnya, para tersangka bersekongkol melakukan pembayaran kepada warga yang diketahui tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut tetapi tetap dibayar.

Baca Juga: Menlu Turki: 12.000 Dievakuasi dari Aleppo

Berdasarkan hasil Audit BPKP Sulsel, ada kerugian negara yang ditimbulkan pada proyek tersebut yakni Rp21 miliar lebih dari total anggaran digunakan Rp38,2 miliar lebih bersumber dari sharing APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Toraja Utara. Kasus ini pun mandek selama setahun lebih. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI