Larangan lainnya adalah menggunakan ormas demi kepentingan politik, dengan sengaja ataupun tidak mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi dan menggalang dana dari masyarakat Indonesia.
PP 59 Tahun 2016 Perketat Berdirinya Ormas Asing di Indonesia
Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 22 Desember 2016 | 14:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!
13 Mei 2025 | 11:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI