PP 59 Tahun 2016 Perketat Berdirinya Ormas Asing di Indonesia

Adhitya Himawan

Kamis, 22 Desember 2016 | 14:46 WIB
PP 59 Tahun 2016 Perketat Berdirinya Ormas Asing di Indonesia
Massa yang tergabung dari berbagai ormas Islam melakukan aksi untuk mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Masyarakat diminta tak perlu khawatir dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan Warga Negara Asing (WNA). Aturan tersebut justru dinilai memperketat pendirian ormas asing di Indonesia karena memuat beberapa ketentuan-ketentuan yang lebih selektif.

Adanya Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas memang mengantur tentang pendirian ormas asing dibandingkan UU Ormas sebelumnya No. 8 Tahun 1985 dan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Yayasan. Terbitnya UU Ormas terbaru ini menjadi payung hukum yang lebih komprehensif.

Dengan ditandatanganinya PP No. 59 ini oleh Presiden Joko Widodo ini, maka aturan tersebut bisa lebih lengkap serta terintegrasi sehingga pemerintah bisa langsung mengimplentasikan kebijakan ini.

Saat ini ada 62 Ormas asing (International Non Governmental Organization/INGO) yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri. Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2016, ormas asing yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing wajib memiliki izin pemerintah pusat, yakni izin prinsip dan operasional.

Dalam Pasal 25 PP Ormas juga ada pembatasan personel ormas yang didirikan oleh WNA. Mereka hanya dapat mengajukan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak 3 orang. Lalu masa penugasan staf berkewarganegaraan asing tidak melebihi 5 tahun dan penugasannya tidak dapat diperpanjang kembali.

PP No 59 Tahun 2016 juga mengatur sanksi administratif bagi ormas asing mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan izin dan sanksi keimigrasian.

PP Ormas ini merupakan delegasi Pasal 44 – 49 dan Pasal 79 – 82 dari UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Ketentuan ini bukan mempermudah dibentuknya ormas asing tapi justru memperketat pembentukan dan pengawasannya sebagai payung hukum yang mengatur ormas asing.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 47, persyaratan paling sedikit bagi WNA atau Badan hukum asing untuk memperoleh izin prinsip seperti, WNA yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. Sementara untuk badan hukum, telah beroperasi di Indonesia 5 tahun berturut-turut.

Warga negara asing ini juga harus memegang izin tinggal tetap. Kemudian, jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama warga Indonesia harus mencapai Rp 1 miliar. Sementara untuk badan hukum asing, jumlah kekayaan awal yayasan Rp 10 miliar.

baca juga

Lalu, salah satu jabatan ketua, bendahara atau sekretaris dijabat oleh WNI. Terakhir perlu surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas asing yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Budi Prasetyo mengatakan, PP ini justru memuat kebijakan selektif. Dengan begitu, bukannya mempermudah, justru memperketat persyaratan WNA mendirikan ormas di Indonesia.

“Makanya, PP ini justru tak membebaskan begitu saja adanya ormas asing,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2016).

Selain itu, pendirian ormas asing ini, dalam PP tersebut juga ada persyaratannya. Seperti halnya, ormas berasal dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Selain itu, memiliki asas, tujuan dan kegiatan organisasi bersifat nirlaba.

“Dalam PP ini diatur sejumlah persyaratan terkait pemberian izin prinsip dan izin operasional bagi ormas asing yang akan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia setelah dikoordinasikan dalam Tim Perizinan yang ada di Kementerian Luar Negeri,” ujar Budi.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap PP 59 Tahun 2016, yang memperbolehkan WNA mendirikan ormas.

“Tim kordinasinya ada 11 kementerian, artinya kalau salah satu tidak mengizinkan, ormas dari luar tidak bisa masuk. Meski tim terpadu ini setuju, kemudian dikomplain pemda, yaaaa dicopot,” ujar Sigit.

Ketakutan melemahkan negara tidak akan terjadi karena intinya PP ini bertujuan melakukan penertiban serta pengawasan. Selain itu untuk memastikan bahwa ormas atau yayasan tersebut tidak bertolak belakang dengan visi misi pembangunan serta kedaulatan NKRI.

Ia juga mengakui kalau ormas yang didirikan WNA sudah ada, yang belum ada, ‘cantolan’ payung hukumnya. Tujuannya agar tertib administrasi.

Dalam konvensi International juga disepaki kebebasan berpendapat. Jadi warga negara Indonesia di luar negeri juga diizinkan untuk mendirikan ormas di sana.

PP tersebut ormas asing dilarang untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang undang , mengganggu kestabilan serta keutuhan NKRI dan tidak melakukan kegiatan intelijen berkedok ormas yang membahayakan negara.

Larangan lainnya adalah menggunakan ormas demi kepentingan politik, dengan sengaja ataupun tidak mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi dan menggalang dana dari masyarakat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ormas Asing Diminta Wajib Hormati Kedaulatan NKRI

Ormas Asing Diminta Wajib Hormati Kedaulatan NKRI

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 03:36 WIB

Pemerintah Perketat Pembentukan Ormas Luar Negeri

Pemerintah Perketat Pembentukan Ormas Luar Negeri

News | Rabu, 14 Desember 2016 | 13:08 WIB

Cegah Ormas Anti Pancasila, UU Bakal Disesuaikan dengan Zaman

Cegah Ormas Anti Pancasila, UU Bakal Disesuaikan dengan Zaman

News | Selasa, 29 November 2016 | 16:15 WIB

NU Minta Jokowi Bubarkan Ormas Keagamaan Anti Pancasila

NU Minta Jokowi Bubarkan Ormas Keagamaan Anti Pancasila

News | Kamis, 24 November 2016 | 15:40 WIB

Silaturahmi Ormas dan Lembaga Islam

Silaturahmi Ormas dan Lembaga Islam

Foto | Rabu, 16 November 2016 | 17:22 WIB

Mendagri Janji Ormas yang Berbuat Onar Akan Ditindak

Mendagri Janji Ormas yang Berbuat Onar Akan Ditindak

News | Kamis, 03 November 2016 | 05:44 WIB

Demo Besar 4 November, Polri Datangkan Brimob dari Luar Jakarta

Demo Besar 4 November, Polri Datangkan Brimob dari Luar Jakarta

News | Minggu, 30 Oktober 2016 | 11:02 WIB

Ini Rencana Polisi Kawal Demo Ormas Islam Pekan Depan

Ini Rencana Polisi Kawal Demo Ormas Islam Pekan Depan

News | Minggu, 30 Oktober 2016 | 06:37 WIB

Ini yang Dilakukan Djarot Sikapi Demo Ormas Injak-injak Taman

Ini yang Dilakukan Djarot Sikapi Demo Ormas Injak-injak Taman

News | Minggu, 16 Oktober 2016 | 11:32 WIB

Taman Rusak Akibat Demo Ormas, Ini Reaksi Djarot

Taman Rusak Akibat Demo Ormas, Ini Reaksi Djarot

News | Minggu, 16 Oktober 2016 | 10:37 WIB

Terkini

Suzuki Fronx Punya Varian Kuro, Tambah Fitur Keamanan Baru

Suzuki Fronx Punya Varian Kuro, Tambah Fitur Keamanan Baru

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:10 WIB

Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara

Belum Dipublikasi, Dony Oskaria Ungkap Kendala Laporan Keuangan Danantara

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang

Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya

Review Welcome to Samdal-ri: Saat Kegagalan Bukan Akhir dari Segalanya

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:00 WIB

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

7 Dokumen Penting saat Transaksi Jual Beli Mobil Bekas, Wajib Diperiksa sebelum Serahkan Uang

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:56 WIB

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

High School Queen Konfirmasi Pemeran Utama, Premis Segar Jadi Daya Tarik?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:43 WIB

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

×