Cegah Ormas Anti Pancasila, UU Bakal Disesuaikan dengan Zaman

Siswanto | Suara.com

Selasa, 29 November 2016 | 16:15 WIB
Cegah Ormas Anti Pancasila, UU Bakal Disesuaikan dengan Zaman
Upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila di lapangan Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Kamis (1/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan pemerintah berencana merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan Nomor 17 Tahun 2013 agar sesuai perkembangan zaman dalam mengantisipasi ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Nanti coba kita revisi apakah undang-undang ini sudah sesuai dengan kondisi sekarang apa belum. Kalau belum memang ini kita coba masukkan ke revisi, kalau memang ada hal yang belum sesuai dengan kondisi sekarang," kata Soedarmo usai rapat koordinasi khusus di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, dikutip dari Antara, hari ini.

Rapat dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly l, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Ditjen Polpum Kemendagri.

Soedarmo mengatakan pemerintah akan melengkapi payung hukum untuk menindak ormas yang melanggar ketentuan undang-undang dan bertentangan dengan Pancasila.

"Namanya antisipasi kan boleh kita antisipasi dulu. Kan lebih bagus kita sedia payung sebelum hujan dari pada kita kehujanan. Istilahnya begitu kan? Itu yang kita buat," kata dia.

Soedarmo mengungkapkan poin yang direvisi adalah menertibkan ormas di Indonesia sehingga tidak menimbulkan kegiatan yang meresahkan masyarakat.

"Terkait masalah ormas yang melaksanakan kegiatan atau selalu membuat situasi onar misalnya, anarkistis. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila," kata dia.

Dia mengatakan pemerintah berencana mengatur lebih lanjut aturan pada UU ormas untuk menindak ormas anti Pancasila.

"Nanti ada sanksi kalau memang ditemukan ormas-ormas mengarah ke situ dan kalau regulasinya menyatakan bahwa ormas-ormas bertentangan dengan Pancasila itu dilarang. Nah, antisipasinya harus kita buat kan begitu," tutur dia.

Soedarmo menilai sanksi yang dijatuhkan kepada ormas yang melanggar ketentuan hukum masih berbelit-belit karena ada masa waktu proses pemberian sanksi sehingga perlu disederhanakan.

"Misalnya terkait sanksi ini kan untuk memberikan sanksi untuk ormas yang melakukan pelanggaran kan terlalu berbelit-belit. Enggak simple (sederhana) gitu. Nggak praktis," kata dia lagi.

Soedarmo mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengidentifikasi ormas yang bertolak belakang dengan Pancasila, namun ormas jenis ini dapat dilihat dari berbagai aspek seperti asas dan kegiatan ormas yang dikaitkan dengan nilai ideologi bangsa Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soal Wacana Revisi UU Ormas, Bobby Nasution: Kalau Demi Kebaikan Setuju

Soal Wacana Revisi UU Ormas, Bobby Nasution: Kalau Demi Kebaikan Setuju

News | Selasa, 29 April 2025 | 21:30 WIB

Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Belum Urgent kalau Targetnya Membubarkan Ormas Bermasalah

Ketua Komisi II DPR Sebut Revisi UU Ormas Belum Urgent kalau Targetnya Membubarkan Ormas Bermasalah

News | Senin, 28 April 2025 | 17:19 WIB

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI

News | Jum'at, 25 April 2025 | 01:44 WIB

Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara

Dijerat UU Ormas dan Pasal Pembuat Keonaran, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:48 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB