"Bahkan telah dilakukan systemic review, karena kasus ini berulang, di mana tahun 2014, oknum BKD diperintahkan untuk mengembalikan uang Rp297 juta hasil pungutan dihadapan bupati dan DPRD di ruang rapat dewan waktu itu," ungkap Sofyan. (Antara)
"Bahkan telah dilakukan systemic review, karena kasus ini berulang, di mana tahun 2014, oknum BKD diperintahkan untuk mengembalikan uang Rp297 juta hasil pungutan dihadapan bupati dan DPRD di ruang rapat dewan waktu itu," ungkap Sofyan. (Antara)