"Bahkan telah dilakukan systemic review, karena kasus ini berulang, di mana tahun 2014, oknum BKD diperintahkan untuk mengembalikan uang Rp297 juta hasil pungutan dihadapan bupati dan DPRD di ruang rapat dewan waktu itu," ungkap Sofyan. (Antara)
Tim Saber Pungli OTT Pegawai BKD Sigi
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 30 Desember 2016 | 03:03 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kini KPK Siap Pidanakan Korporasi Pelaku Korupsi
29 Desember 2016 | 10:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI